loading...

Memulihkan Nama Baik


Selamat siang bapak...

Saya sedang was-was dengan masalah masa lalu saya. Begini, saya dulu pengusaha muda yang sukses, umur saya saat ini 32 Tahun dan kekayaan saya sudah lumayan banyak. Di kota Malang saya cukup terkenal karena kesuksesan saya memegang perusahaan rokok milik mertua yang awalnya mempunyai karyawan hanya 20 orang dan setelah di tinggal Bapak mertua dan saya yg memimpin perusahaan karena istri saya anak tunggal hingga mencapai top nya 1500 karyawan dengan kapasaitas produksi yang sudah lumayan besar.

Tanpa di sadari mungkin karena kepercayaan lebih saya dalam memimpin perusahaan dan yakin sudah tidak bisa di goyang baik dari sisi karyawan, management maupun pemasaran dan ternyata saya lengah dari sisi keluarga saya. Istri saya waktu itu mulai di ganggu oleh beberapa pihak baik di ganggu secara fisik maupun pemikiran sehingga dia berpaling dari saya dan mencoba mencampakkan saya begitu saja. Perusahaan saya waktu itu langsung goyang setelah perceraian terjadi.

Di masa perceraian itu, karena harta gono gini yang sangat besar sepertinya pengacaranya dia dengan licik ingin segera menyelesaikan masalah kami dengan melaporkan saya sebagai bandar Narkoba terbesar di kota Malang. Dengan begitu saya seandainya terbukti bersalah tentunya segala gugatan saya untuk gono gini dan dua anak saya tentunya gagal.

Waktu itu sekitar hampir 2 thn lalu saya pernah di grebek polisi dengan tuduhan tersebut di atas. Waktu itu saya menuduh istri saya yang berbuat dengan melaporkan bandar tersebut. Karena memang saya tidak pernah memakai barang-barang itu penggerebegan tersebut hasilnya Nihil. Hampir 2 tahun kejadian tersebut terlewatkan.

Dari keputusan pengadilan saya tidak punya hak untuk mengasuh anak2, gono gini di alihkan di pengadilan negeri dan harus memberikan haddah untuk kedua anak saya sebesar masing2 8 juta perbulan. Padahal saya saat itu tidak punya pekerjaan dan uang. uang saya sudah habis oleh pengacara saya yang akhirnya di sogok pula oleh pihak istri. Tapi saat ini ketakutan saya soal fitnah bandar narkoba muncul kembali.

Yang ingin saya konsultasikan, bagai mana saya membersihkan nama saya dari fitnah tersebut karena saya sedang memulai usaha dari nol dan Mudah2an dapat berkembang dengan baik tapi ketakutan saya cukup besar. takut hal tersebut terulang kembali karena menurut teman saya di Polresta Malang, nama saya sebagai TO masih ada, Mohon pertimbangan hukumnya pak bagaimana caranya agar nama saya dpat bersih kembali. Oya, saya pun sempat di cari oleh BNK ( badan Narkotika Kota).

Terima Kasih


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Untuk memulihkan nama baik Bapak tidak ada upaya lain selain menuntut orang yang telah sengaja merusak kehormatan atau nama baik Bapak tersebut ke pihak berwajib dan atau ke Pengadilan. Tanpa adanya putusan hakim tentang pemulihan nama baik bapak, maka masyarakat dan atau aparat hukum memang akan selalu menganggap apa yang dituduhkan lepada Bapak adalah benar.
Untuk menuntut pelaku pencemaran nama baik, bapak bisa mendalilkan sipelaku berdasarkan pasal-pasal :

A. Hukum Pidana :

Pasal 310.
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satutahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 311 ayat (1) KUHPidana :

"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulisdibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidakmembuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yangdiketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjarapaling lama empat tahun".

B. Hukum Perdata :

Pasal 1372 KUHPerdata menyatakan, Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

Pasal 1373 KUHPerdata :
Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya siterhukum.

Pasal 1374 :
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum dihadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah dilakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.

Pasal 1375 :
Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.

Pasal 1376 :
Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secaraterpaksa.
Pasal 1377 :
Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orangyang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatanyang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya.
Pasal 1378 :
Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.

Pasal 1379 :
Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.

Komentar

Postingan Populer