loading...

Kapan Berlakunya Wasiat ?

Selamat siang pak.

Saya mau bertanya, apakah surat wasiat yang sudah dibeberkan oleh pembuat (orang tua) kepada anak-anaknya masih dapat berlaku sebagaimana mestinya? walaupun pembuat wasiat tersebut masih hidup.


Terimakasih

JAWAB : 


terima kasih telah menghubungi saya.

Dari pertanyaan yang diajukan, kiranya dapat disampaikan sbb :

Ketentuan Pasal 875 KUHPerdata menerangkan bahwasanya, "Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya".

Berdasarkan pengertian yang dimaksud Pasal 875 KUHPerdata, kiranya jelas bahwasanya surat wasiat dibuat oleh ketika si Pewasiat masih hidup dan baru berlaku setelah meninggalnya si Pewasiat. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apa yang sudah dibeberkan oleh orang tua kepada si anak BELUM BERLAKU, karena si Pewasiat masih hidup. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang dimaksud Pasal 899 KUHPerdata yang menegaskan, "Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus SUDAH ADA ada pada saat pewaris MENINGGAL".

Hormat Saya,



NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat

Komentar

Postingan Populer