pemutusan sepihak terhadap Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang dalam kondisi hamil
Dear Pak Wahyu,
Terima kasih sudah mau menerima konsultasi
hukum. sebelumnya dapat saya ceritakan ttg team saya seorang Ibu2 berumur 25
tahun dalam keadaan hamil. Dengan kondisi perusahaan yg terus merugi selama 2
tahun ini, memutuskan untuk melakukan efesiensi. Ibu tsb dikenakan PHK. Ibu ini
masih dalam periode kontrak selama 1 tahun sampai oktober 2017.
Yg ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah benar Ibu hamil tidak boleh di PHK dengan alasan apapun?
2. Kalaupun kena PHK, kompensasi apa saja yg
didapatkan? apakah THR juga dapat pas Lebaran nanti?
Demikian dan terima kasih.
Salam,
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
"Perjanjian Kerja berakhir apabila, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja".
Bila dalam pkwt tersebut dicantumkan tentang berakhirnya hubungan kerja karena adanya kehamilan maka tentunya perusahaan dapat mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak. Namun bila ternyata pkwt tidak mengatur klausul berakhirnya hubungan kerja karena kehamilan maka ada konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan yakni ketentuan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menegaskan, "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja".
Hormat Saya,
NM.
Wahyu Kuncoro, SH
Advokat


Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan