Membatalkan Perjanjian KPR yang telah ditandatangani
Selamat sore
pa,
Perkenalkan
nama saya RA,
Saya mau
nanya, saya kan habis mengajukan kpr, dan surat sp3knya sdh keluar, dan akad
nya sdh d tentuin jadwalnya, klo saya mau membatalkan pengajuan kpr tersebut
apakah bisa?
Dan saya tdk
jadi mengambil rumah disitu,
ke saya
Jawab :
Terima kasih
telah menghubungi saya ....
Sebelum menjawab pertanyaan, sedikit dijelaskan terlebih dahulu perbedaan
kesepakatan dengan perjanjian.
Kesepakatan, dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah perikatan. Ketentuan Pasal
1234 KUHPerdata menegaskan, "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu". Sedangkan
perjanjian, adalah "suatu peristiwa di mana seorang atau
satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau
dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal" (Pasal 1313 KUHPerdata).
Apa bedanya kesepakatan dengan perjanjian. Berdasarkan pengertian dimaksud di
Pasal 1234 KUHPerdata dan Pasal 1313 KUHPerdata, perbedaannya terletak pada
"janji". Janji yang bila dilanggar membawa konsekuensi pihak yang
dilanggar janjinya tersebut untuk menuntut pihak lain yang melanggar memenuhi
janjinya.
Dalam konteks ini, disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan Anda,
karena akad baru dalam batas ditentukan waktunya, berarti Anda belum
menandatangani perjanjian tersebut. Ini berarti, Anda dengan pihak Bank
baru sebatas masuk pada tahap kesepakatan. Artinya, jika Anda hendak
membatalkan kesepakatan tersebut, secara hukum tidak ada resiko yang dapat dituntut kepada Anda. Bahwa kemudian Anda mengkhawatirkan BI-
Checking dan tidak bisa mengajukan KPR ke bank lain, itu masalah lain,
tergantung pada kebijakan yang berlaku pada Bank tersebut.
Hormat Saya,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan