loading...

Membatalkan Perjanjian KPR yang telah ditandatangani



Selamat sore pa,
Perkenalkan nama saya RA,
Saya mau nanya, saya kan habis mengajukan kpr, dan surat sp3knya sdh keluar, dan akad nya sdh d tentuin jadwalnya, klo saya mau membatalkan pengajuan kpr tersebut apakah bisa? 
Dan saya tdk jadi mengambil rumah disitu, 
Apakah bermasalah juga sama bi checking saya dan apakah sy bisa mengajukan kpr d tmpt lain?
ke saya


Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebelum menjawab pertanyaan, sedikit dijelaskan terlebih dahulu perbedaan kesepakatan dengan perjanjian.


Kesepakatan, dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah perikatan. Ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan, "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu". Sedangkan perjanjian, adalah "suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal" (Pasal 1313 KUHPerdata).


Apa bedanya kesepakatan dengan perjanjian. Berdasarkan pengertian dimaksud di Pasal 1234 KUHPerdata dan Pasal 1313 KUHPerdata, perbedaannya terletak pada "janji". Janji yang bila dilanggar membawa konsekuensi pihak yang dilanggar janjinya tersebut untuk menuntut pihak lain yang melanggar memenuhi janjinya.


Dalam konteks ini, disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan Anda, karena akad baru dalam batas ditentukan waktunya, berarti Anda belum menandatangani perjanjian tersebut. Ini berarti, Anda dengan pihak Bank baru sebatas masuk pada tahap kesepakatan. Artinya, jika Anda hendak membatalkan kesepakatan tersebut, secara hukum tidak ada resiko yang dapat dituntut kepada Anda. Bahwa kemudian Anda mengkhawatirkan BI- Checking dan tidak bisa mengajukan KPR ke bank lain, itu masalah lain, tergantung pada kebijakan yang berlaku pada Bank tersebut.


Hormat Saya,





NM. Wahyu Kuncoro, SH

Advokat

Komentar

Postingan Populer