loading...

Berkewajiban tidak mengembalikan uang Suami ?

Yang Terhormat 
Bp. NM.WAHYU KUNCORO SH

Saya mohon untuk mendapatkan penjelasan dari Bapak saya seorang istri yang menggugat cerai suami karena sudah tidak bekerja sekitar 7 tahun ini.

Sejak tahun 2006 kami tinggal di rumah orangtua saya karena rumah kami jual untuk modal usaha dan biaya hidup. akan tetapi usaha tisak berjalan dengan baik dan usaha kami tutup.

Sejak tahun 2014 suami tidak bekerja lagi, dan saya bekerja wiraswasta sebagai make up artis. Saya mengajukan gugatan cerai sekitar bulan februari 2017, sebelum itu suami menerima hasil penjualan harta warisan orang tuanya dan digunakan untuk merenovasi rumah ibu saya yang rencananya akan kami gunakan sebagai tempat usaha.

Ketika usaha kami berjalan dan belum membuahkan hasil, saya mengajukan gugatan dan sekarang suami menuntut saya untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan untuk merenovasi rumah ibu saya dengan alasan uang itu adalah harta bawaan.

Mohon penjelasan dari bapak, apakah memang saya punya kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut atau tidak.



Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terima kasih.



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwasanya, suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Oleh karena secara hukum diantara suami - isteri ada kewajiban saling memberi bantuan, maka tidak ada utang piutang. Meskipun suami Anda menyakan biaya renovasi harus dikembalikan karena berasal dari harta bawaan, sepanjang dalam perkawinan tidak ada perjanjian perkawinan maka harta bawaan suami sudah melebur menjadi harta bersama, sehingga tidak ada kewajiban bagi Anda selaku isteri untuk mengembalikan biaya renovasi tersebut.



Hormat Saya,



NM. Wahyu Kuncoro, SH

Advokat




Komentar

Postingan Populer