Transaksi Jual Beli Objek Harta Bersama Perkawinan antara Suami Isteri
Selamat Pagi Pak,
Mohon masukan dari Bapak untuk persoalan yang sedang saya hadapi.
Saya menikah dengan seorang duda yang telah memiliki anak. Saat ini saya tinggal bersama
suami di rumah milik suami yang dimiliki nya sebelum kami menikah.
Saat ini anak tiri saya (1 orang) ingin agar rumah tersebut di jual dan dibagikan. Saya ingin
membeli rumah tersebut. Pertanyaan saya, apakah sah saya membeli nya dari suami
saya sendiri (dengan uang hasil kerja saya sendiri), dengan pembagian uang
tersebut : 50% untuk suami dan 50% untuk mantan istrinya.
Sah kah jual beli ini? atau adakah solusi yang lain? Dan bagaimana isi perjanjian jual
beli nya?
Demikian pertanyaan saya, atas bantuan hukum dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Salam
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Ketentuan Pasal 1467 KUHPerdata menyatakan :
"Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam 3 (tiga) hal
berikut:
1.
jika seorang suami atau istri
menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan
oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
2.
jika penyerahan dilakukan oleh
seorang suami kepada istrinya berdasarkan
alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual
atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan
dari persatuan;
3.
jika istri menyerahkan barang
kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada
suaminya itu sebagai harta
perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari
persatuan.
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan
perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak
langsung."
Berdasarkan ketentuan Pasal 1467 KUHPerdata sebagaimana dimaksud di atas, jelas
transaksi jual beli tidak dapat dilakukan oleh dan antara suami isteri. Hal ini
sejalan kaedah hukum Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menegaskan, "Harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta bersama".
Dihubungkan dengan uraian permasalahan yang disampaikan, dengan asumsi putusnya
perkawinan terdahulu adalah karena perceraian, sesungguhnya Anda tidak dapat
langsung melakukan transaksi jual beli dengan suami atas objek rumah yang notabene
merupakan objek harta bersama perkawinannya terdahulu. Dalam hal ini semestinya,
suami Anda harus
terlebih dahulu melakukan pemisahan harta bersama. Agar tidak menimbulkan
masalah dikemudian hari, sebaiknya pemisahan harta dibuatkan dalam akta notariat
atau penetapan pengadilan.
Bila pemisahan harta sudah dilakukan dan berdasarkan akta/ penetepan pengadilan
tentang pemisahan harta bersama, maka Suami Anda dapat melakukan pengalihan
harta bersama kepada Anda didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hormat Saya,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan