Jual Beli Objek Leasing
Perkenalkan saya, Ys, tinggal di kota semarang, jawa tengah,
saya ingin berkonsultasi mengenai resiko kasus hukum, adapun yang ditanyakan, bagaimana
jika ada seseorang yg ingin menjual kendaraan bermotor kepada saya, dimana
status ke kendaraan tersebut tenyata masing "leasing" , untuk status
kendaan atas nama stnk ada milik dia sendiri.

Mohon info pencerahan saol gambaran kasus tersebut.
Jawab :
Sebelum menjawab permasalahan yang disampaikan, ada baiknya dipahami
terlebih dahulu hal- hal sebagai berikut :
1) BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan
oleh Satuan LaluLintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang berfungsi
Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Sedangkan, Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti
legitimasi pengoperasian Kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk
lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan
bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
2) Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.
84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan menegaskan, "Sepanjang
perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek
transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan".
Berdasarkan pengertian hal- hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya dapat
dipahami bahwasanya meskipun dalam transaksi kendaraan objek leasing terdapat
perjanjian yang menyatakan penjual akan menyerahkan BPKB, transaksi tersebut
merupakan transaksi yang cacat hukum karena dilakukan bukan oleh orang yang
berhak. Artinya, mereka yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat dikenakan pidana Pasal 385 dengan ancaman
maksimal 4 (empat) tahun. Bagaimana dengan si pembeli ? karena membeli barang
hasil kejahatan, besar kemungkinan dapat dikenakan pasal penadah sebagaimana
dimaksud Pasal 480 KUHPidana.
Hormat Saya,
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan