Ayah saya Pemberi Hibah sekaligus Ahli Waris
Selamat Sore,
Pertama saya terima kasih kepada Bapak Wahyu
yg membuka website/email ini untuk konsultasi hukum melalui online.

Pertanyaan:
1. Apakah ayah saya masih mempunyai
hak sebagai ahli waris atas rumah yang di hibahkan ke ibu saya?
2. Apakah ayah saya berhak untuk
menerima spenuhnya hasil uang sewa dari rumah tersebut?
3.
Apakah ayah saya berhak menjual
rumah tersebut?
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Terkait permasalahan yang disampaikan, kiranya dapat disampaikan jawaban sebagai
berikut :
Ketentuan Pasal 124 KUHPerdata menyatakan :
"Hanya suami saja yang boleh
mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya,
memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan
isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka
yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak
bergerak maupun keseluruhannya atau suatu
bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang
bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan
perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan
dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang
yang khusus, bila dia
memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari
barang itu".
Selanjutnya ketentuan Pasal 124 KUHPerdata di atas diperkuat dengan ketentuan Pasal
183 KUHPerdata yang menegaskan :
"Suami isteri tidak diperkenankan
dengan cara yang berliku-liku saling memberi
hibah lebih daripada yang
diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan
di atas. Semua hibah yang diberikan dengan
dalih yang dikarang-karang,
atau diberikan kepada orang- orang perantara,
adalah batal”.
Berdasarkan ketentuan kedua Pasal di atas, jika benar Ayah Anda memberikan rumah kepada para isterinya dengan cara hibah, sesungguhnya hibah tersebut
batal demi hukum karena dilakukan dengan melanggar ketentuan perundangan
yang berlaku.
Oleh karena pemberian hibahnya mengandung cacat hukum, semestinya objek rumah
tersebut masih dianggap sebagai milik Ayah Anda sepenuhnya. Tidak dapat
dianggap begitu saja sebagai objek waris almarhum Ibu Anda, karena apapun alasannya
penghibahan dari Ayah ke Ibu mengandung cacat hukum.
Hormat Saya,
NM. Wahyu Kuncoro, SH
Advokat
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan