loading...

Ayah saya Pemberi Hibah sekaligus Ahli Waris

Selamat Sore,

Pertama saya terima kasih kepada Bapak Wahyu yg membuka website/email ini untuk konsultasi hukum melalui online. 

Pada tahun 1995 ayah saya menghibahkan (ada akte hibah dari notaris) dua buah rumah, ke istri pertama dan istri ke dua (masing-masing 1 rumah). istri pertama dan istri ke dua sama-sama mempunyai akte nikah sipil. sekarang istri pertama dan istri ke dua sudah meninggal dunia, mempunyai masing-masing 5 orang anak. (kami keturuna tionghua).

Pertanyaan: 

1.     Apakah ayah saya masih mempunyai hak sebagai ahli waris atas rumah yang di hibahkan ke ibu saya?
2.  Apakah ayah saya berhak untuk menerima spenuhnya hasil uang sewa dari rumah tersebut? 
3.      Apakah ayah saya berhak menjual rumah tersebut?



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Terkait permasalahan yang disampaikan, kiranya dapat disampaikan jawaban sebagai berikut :


Ketentuan Pasal 124 KUHPerdata menyatakan :


"Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.


Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu".


Selanjutnya ketentuan Pasal 124 KUHPerdata di atas diperkuat dengan ketentuan Pasal 183 KUHPerdata yang menegaskan :

"Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas. Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang- orang perantara, adalah batal.

Berdasarkan ketentuan kedua Pasal di atas, jika benar Ayah Anda memberikan rumah kepada para isterinya dengan cara hibah, sesungguhnya hibah tersebut batal demi hukum karena dilakukan dengan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Oleh karena pemberian hibahnya mengandung cacat hukum, semestinya objek rumah tersebut masih dianggap sebagai milik Ayah Anda sepenuhnya. Tidak dapat dianggap begitu saja sebagai objek waris almarhum Ibu Anda, karena apapun alasannya penghibahan dari Ayah ke Ibu mengandung cacat hukum.

Hormat Saya,




NM. Wahyu Kuncoro, SH

Advokat

Komentar

Postingan Populer