loading...

PT tidak menyesuaikan dengan ketentuan HUKUM yang baru


Pak Wahyu Yth.

Bila tidak merepotkan saya hendak konsultasikan hal sebagai berikut :

Dalam hal PT tidak menyesuaikan dengan ketentuan UU yang baru baik UU No. 1 Tahun 1995 maupun uu 40 th. 2007, apakah secara otomatis tidak lagi diakui negara ?

Lalu, jika ada pihak lain yang kemudian memakai nama PT tersebut sama persis dan diperkenankan atau disahkan oleh hukham, kemudian pihak lain tersebut melakukan tindakan hukum seolah-olah sebagai diri PT yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dg UU PT baru? apakah dapat dijerat dengan pidana mapun perdata ?

Terima kasih.
regard
citra

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 157 ayat (3) dan Pasal 157 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan :

(3) Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkanperaturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahunsetelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggarandasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(4) Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkanputusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yangberkepentingan.
Perhatikan isi ketentuan Pasal 157 ayat (4), .."dapat dibubarkanberdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan". Pengertian kata "dapat" tidak berarti bahwa terhadap PT yang belum menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang baru, secara otomatis tidak lagi diakui negara atau bubar secara otomatis. Dalam hal ini harus ada putusan pengadilan atas bubarnya PT dimaksud, tanpa adanya putusan tersebut, PT tersebut tetap diakui sebagai badan usaha, untuk statusnya sebagai badan hukum mau tidak mau PT tersebut harus mengikuti penyesuaian dengan aturan yang baru yakni mengajukan permohonan pengesahan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.

Terkait dengan nama PT, perlu dijelaskan bahwasanya nama PT merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang artinya nama PT tidak boleh digunakan tanpa sepengetahuan dan atas seijin PT yang bersangkutan. Hal ini sebagaiamana dimaksud dan diatur pasal 16 ayat(1) UU No. 40 Tahun 2007 :
Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama padapokoknya dengan nama Perseroan lain;

b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah,atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yangbersangkutan;

d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau

f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Jadi kalau ada penggunaan nama PT yang sama atau yang terdengar mirip dengan nama PT yang telah ada, pengurus dari PT yang sama atau yang menggunakannya dapat dijerat secara pidana karena telah melakukan penipuan dan kalau memang terbukti pidananya, tentu saja PT tersebut dapat dijerat pula secara perdata.

Komentar

Postingan Populer