loading...

penerapan HaKI di Indonesia


Kepada

Yth Bp Wahyu Kuncoro, SH

Di tempat

Saya ingin menanyakan mengenai penerapan HaKI di Indonesia.

Saya ingin meng-copy hasil karya ciptaan barang dari luar, namun tidak bermaksud untuk mengcopy 100% bentuknya, tapi ada perbedaan-perbedaan yang ingin saya buat. Apakah secara hukum di Indonesia itu legal?

Misalnya saya ingin memproduksi serta ingin memperdagangkan produk tersebut untuk di wilayah Indonesia. Sedangkan barang seperti ini belum ada yang me-reproduksi di Indonesia.Apakah saya bisa dituntut oleh pihak yang menciptakan barang tersebut dari negara asalnya?

Barang tersebut bukan perangkat elektronik, tetapi sebuah perangkat untuk keperluan rumah tangga, misalkan saja sebuah ember yang mempunyai desain dengan saringan.

Kiranya Pak Wahyu dapat membantu memberi kejelasan.

Terima kasih atas waktu dan perhatiannya.

Sukses selalu.
Regards,
GiM


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Mengingat pertanyaan anda mengarah pada suatu kegiatan produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses suatu barang industri, asumsi saya, Anda tengah menanyakan pelaksanaan hukum Undang-Undang Hak Patent di Indonesia atas suatu produk yang telah ada di luar Indonesia yang hendak Anda terapkan dengan melakukan modifikasi tertentu atas bagian produk tersebut sebelum diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Patent menyatakan sebagai berikut :

"Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan sebelumnya"

Perhatikan kalimat "tidak sama" dalam ketentuan pasal di atas. Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 didapat penjelasan sebagai berikut :

"Yang dimaksud dengan "tidak sama" pada ayat ini adalah bukan sekedar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis Invensi sebelumnya."

Artinya, meskipun produk itu sama tetapi selama memiliki fungsi teknis yang berbeda maka produk tersebut berhak untuk dimohonkan hak patennya. Misal, seperti yang anda katakan, produknya sama yakni ember untuk keperluan rumah tangga, hak patent atas ember ini sesungguhnya sudah ada dan didaftarkan diluar negeri tetapi oleh Anda, fungsi teknis dari ember tersebut dirubah/ ditambah fungsinya yakni bisa berfungsi pula sebagai saringan, maka dengan adanya perubahan tersebut Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak patent atas produk tersebut tanpa harus takut adanya tuntutan dari pihak pemegang patent ember tersebut mengingat fungsi ciri teknis dari ember tersebut telah berubah.

Perlu diingat, meskipun produk tersebut telah dipatentkan di luar negeri, Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2001 menegaskan bahwasanya patent hanya diberikan berdasarkan permohonan. Artinya meskipun patent tersebut telah terdaftar diluar negeri, tetapi pemegang patent/ pemegang lisensi (sekalipun memiliki hak prioritas) tersebut tidak atau belum mendaftarkan hak patennya di Indonesia tidak berarti si pemegang patent/ pemegang lisensi berhak atas perlindungan hak paten di Indonesia. Jadi dalam hal ini, berlaku sistem Stelsel perlidungan paten bersifat aktif atau dengan kata lain, tanpa adanya permohonan maka tidak ada perlindungan hak patent.

Berdasarkan penjelasan diatas, kiranya Anda tidak perlu khawatir adanya tuntutan dari pemegang patent diluar negeri, selama memang Anda telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Postingan Populer