loading...

anak saya melahirkan cucu tetapi dari lelaki yang sudah beristri


Salam sejahtera Pa Wahyu,

saya memiliki seorang anak yang melahirkan seorang cucu perempuan yang notabene adalah anak dari seorang laki-laki yang sudah beristri dan sudah memiliki dua orang anak. Terlahir anak diluar nikah, dan anak saya tersebut melakukan kesalahan dengan mendaftar pada RS dengan identitas palsu, sehingga tidak dapat mengurus surat suratnya.

Laki laki tersebut memberikan uang yang diterima anak saya pada saat melahirkan, dan beberapa bulan setelah melahirkan setiap bulannya, Namun karena beban mental, anak saya menemui laki-laki tersebut didepan anak dan istrinya. sehingga mulai saat itu laki-laki tersebut tidak mau memberikan uang lagi. Saya juga tidak dapat berbuat apa apa dengan masalah yang ada ini.

Ini adalah aib keluarga, bahkan saya malu bahwa ada anak diluar nikah bahkan bisa disebut anak saya perusak rumah tangga orang dan merupakan simpanan laki-laki tersebut.
Saya ingin bertanya, semakin rumit saja bagi saya, mohon bantuannya :

1. Apakah mungkin cucu saya memiliki akta kelahiran jika ayah biologis cucu saya tidak mengakuinya.

2. apakah ayah biologis tersebut wajib hukumnya membiayai kehidupan cucu perempuan saya ?

Secara hukum/ kekeluargaan SOLUSI apa yang dapat dilakukan oleh kami supaya masalah ini baik bagi cucu saya, anak saya dan keluarga saya.

Terima kasih atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibatperkawinan yang sah.

Dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan :

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Artinya secara hukum sangat sulit untuk menuntut ayah biologis memenuhi kebutuhan si anak karena hubungan si anak dan si ayah tidak memiliki hubungan hukum. Karena tidak ada hubungan hukum, tentunya tidak ada kewajiban si ayah untuk memenuhi dan membiayai kebutuhan hidup si anak.

Terkait dengan pertanyaan, apakah mungkin cucu Anda bisa memiliki akta kelahiran ? jawabnya mungkin. Pasal 27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyatakan :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Oleh karena, Ibu dari si anak tidak terikat dalam perkawinan yang sah, maka dalam akta kelahiran si anak hanya mencantumkan nama si Ibu, tidak menyebutkan nama si ayah biologis. Kalaupun nama si ayah ingin dicantumkan maka si ayah biologis tersebut harus mendapat ijin dariIbu si anak dan mengajukan pengakuan anak secara terpisah kepada kantor catatan sipil setempat. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2006 :

1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

2. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orangtua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah.

3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Saya tidak memiliki saran/ solusi dalam masalah yang disampaikan, kalaupun ada, mungkin sekedar saran untuk mendekatkan si ayah agar dapat mengakui status si anak sebagai anak kandungnya secara hukum yakni dengan mengajukan pengakuan anak sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 49 UUNo. 23 Tahun 2006. Dengan pengakuan anak secara hukum, tentunya kelak dikemudian hari si ayah memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi dan membiayai kebutuhan hidup si anak.

Komentar

Postingan Populer