loading...

Kasus Kredit pada Bank Syariah


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mohon Bapak Wahyu berkenan membantu memberikan bantuan atas masalah yang sedang saya hadapi, sebagai berikut :

Pada awal tahun 2005, saya mengajukan kredit syariah disalah satu bank syariah untuk pembelian rumah dan telah dilakukan akad kredit dan juga saya telah diminta ke notaris (A) guna penandatanganan balik nama sehingga pada waktu itu saya berpikir bahwa tanah tersebut sudah atas nama saya. Pada waktu akad kredit rumah belum 100% jadi dan jaringan listrik belum ada, setelah beberapa bulan ternyata pengembang juga belum menyelesaikannya, kemudian pihak bank menawarkan saya sejumlah uang untuk menyelesaikan rumah tersebut dan saya menyetujuinya dimana untuk jaringan listrik masih jadi tanggung jawab pengembang, namun berjalannya waktu ternyata pengembang juga tidak bisa memenuhi fasilitas listrik tersebut sehingga uang untuk menyelesaikan rumah tersebut dipotong untuk memasang jaringan listrik, disini awal saya mulai kecewa dengan bank tersebut karena saya merasa dirugikan. Habis akad kredit tersebut (2005) sampai sekarang (2009) saya telah memenuhi untuk membayar kredit setiap bulannya.

Pada tahun 2009 ini saya kaget dan bingung karena dihubungin pihak bank untuk melakukan balik nama dengan notaris yang baru (B) dan diminta untuk menyiapkan biaya untuk balik nama. Alasan dari bank karena notaris (A) tersangkut masalah hukum sehingga tidak bisa diharapkan untuk segera menyelesaikannya.
Pertanyaan saya :

1. Apakah klau ada kasus saya seperti diatas, itu memang menjadi tanggung-jawab pembeli ?

2. Setelah saya akad kredit dan juga telah melaksanakan kewajiban angsuran perbulan dari tahun 2005-2009, biaya balik nama terhadap sertifikat tanah tersebut, apakah menjadi tanggung jawab saya ? menjadi tanggung jawab saya dan bank ? atau menjadi tanggung jawab bank ?

3. Saya merasa kecewa 2 kali, yang saya tanyakan dimana saya dapat komplain terhadap kekecewaan saya tersebut.

Demikian atas bantuan Bapak Wahyu, saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ww
Jogjakarta


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dirunut dari masalah yang disampaikan, saya berasumsi ada 2 (dua)permasalahan yang Anda hadapai yakni :

a. Permasalahan Anda sebagai nasabah KPR, dan

b. Permasalahan Anda sebagai konsumen dengan perusahaan pengembangperumahan dimana Anda sebagai pembeli unit rumah yang dijual sipengembang tersebut.

Kedua permasalahan di atas jelas dan tegas tidak ada kaitannya satu sama lain.

Dalam masalah penandatangan akta balik nama atau biaya-biaya pihak ketiga terkait dengan pemberian fasilitas kredit, umumnya menjadi tanggungan si nasabah itu sendiri. Bagaimana bila ternyata pihak bank melakukan perubahan kebijakan tersebut secara sepihak, seperti meminta kepada Anda sebagai nasabah melakukan balik nama dengan notaris yang baru ? dalam hal ini tentunya kembali lagi pada bentuk dasar hubungan hukum antara Anda sebagai nasabah dengan bank sebagai kreditur yakni perikatan yang tertuang dalam suatu perjanjian.

Salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan (pasal 1320 KUHPerdata). Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan :

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang undang dinyatakan cukup untuk itu.Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik".

Atas dasar ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata di atas, mengingat perikatan Anda dengan Bank telah berjalan disamping Anda sebagai nasabah juga telah memenuhi kewajiban terkait dengan fasilitas kredit yang diberikan Bank tersebut maka terhadap perubahan kebijakan bank tersebut, bilamana Anda merasa dirugikan, Anda berhak untuk menyatakan tidak sepakat atas kebijakan Bank yang meminta penandatangan akta balik nama yang baru, mengingat hal tersebut telah Anda lakukan dengan notaris terdahulu. Atau dalam hal ini, Anda dapat pula menolak pembebanan biaya notaris yang baru, mengingat Notaris terdahulu merupakan penunjukkan dari si Bank yang bersangkutan.

Sebagai pihak dalam perjanjian, sudah seharusnya Bank juga menghormati hak-hak Anda sebagai nasabah. Bilamana ada perubahan atas perjanjian yang telah mengikat kedua belah pihak, konsekwensinya, Bank menanggung harus mau menanggung resiko atas perubahan kebijakan tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1339 KUHPerdata yang menegaskan bahwasanya Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Bahwa kemudian Bank tetap memaksakan kehendaknya tersebut dan mengingat perubahan kebijakan cenderung mengarah adanya potensi kerugian finansial Anda sebagai Nasabah, maka, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/ 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Anda berhak mengadukan permasalah tersebut kepada Kantor Bank Indonesia yang wilayahnya mencakup domisli bank tersebut.

Terkait dengan Permasalahan Anda sebagai konsumen dengan perusahaan pengembang perumahan, dalam hal tidak bisa memenuhi fasilitas listrik, tentunya Anda bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri ataskelalaian si pengembang tersebut.

Komentar

Postingan Populer