loading...

Kedudukan ahli waris WNA dan Berkewarganegaraan Ganda


Kepada Yth:

Bapak Wahyu Kuncoro. Saya ingin bertanya tentang masalah Ahli Waris bagi suami dan anak anak saya. Suami Saya berkebangsaan Australia serta anak anak saya memiliki 2 warga negara karena mereka masih dibawah umur, jelasnya saat ini masih berusia 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan, jika suatu saat saya meninggal dunia, apakah mereka bisa mewarisi harta harta saya di Indonesia baik harta benda yang bergerak ataupun yang tidak bergerak. Jika iya, langkah apa yang harus saya lakukan selanjutnya dan Jika tidak, apakah ada cara lain yang bisa saya lakukan agar mereka bisa mewarisi harta saya, baik itu menulis surat wasiat atau bagaimana.


Terima Kasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Tanpa Ibu membuat Wasiat, Pada dasarnya, suami dan anak-anak Andatetap berhak sebagai ahli waris dari Anda dan meskipun mereka warganegara asing, sebagai ahli waris tentunya mereka juga tetap berhakuntuk mendapatkan bagiannya masing-masing. Hal ini sebagaimanadimaksud dan diatur Pasal 837 KUHPerdata :

"Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara Indonesia disatu pihak dan beberapa warga negara Indonesia dipihak lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya. Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas"

Kedudukan Pasal 837 KUHPerdata terkait dengan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan :

(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyaihak milik dansyarat-syaratnya.

(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 837 KUHPerdata dan Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 tersebut di atas, bagi ahli waris WNA dan atau bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda, mereka tetap bisa dianggap sebagai ahli waris tetapi bagian warisnya tidak dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk tunai sesuai dengan jumlah barang waris yang menjadi bagian warisnya. Mengingat mereka tidak bisa menjadi subjek hak milik atas tanah dan bangunan di Indonesia. Jadi, upaya yang paling memungkinkan untuk membagi warisan atas ahli waris WNA dan atau berkewarganegaraan ganda adalah menjual terlebih dahulu objek waris tersebut dan kemudian membagikan hasil penjualannya kepada ahli waris yang ada.

Komentar

Postingan Populer