loading...

Pelaksanaan Wasiat


Dear Advokatku …

Selamat pagi, mohon maaf sebelumnya perkenalkan nama saya In.

Saya ingin menanyakan perihal hukum waris.

Sebelumnya saya ingin bercerita bahwa Ayah saya telah meninggal dunia di Mekkah bulan November 2008. Pada saat sebelum menunaikan ibadah haji beliau telah meninggalkan surat wasiat 2 buah.

Oh ya, Ayah saya sudah bercerai dengan ibu saya (masih hidup ibu saya) dan sudah menikah kembali.

Surat wasiat yang pertama adalah pembagian harta rumah A beserta mobil dan motor hanya kepada 3 anaknya. Surat wasiat yang kedua adalah pembagian harta rumah B dibagikan untuk 3 anaknya dan istrinya yang sekarang dengan pembagian anak yang lelaki sebesar 3/8, 2 putrinya @ 2/8 dan istrinya 1/8

Kemudian yang menjadi permasalahan adalah istrinya yang sekarang tidak menerima surat wasiat tersebut dan berniat untuk mengajukan ke pengadilan agama bahkan menuntut pembagian rumah A dimana rumah A sudah dibeli jauh sebelum menikah dengan istrinya yang baru.

Harta setelah menikah kembali adalah rumah B saja.

Yang ingin saya tanyakan apakah bila sudah membuat surat wasiat jadi surat wasiat itu tidak berlaku di mata pengadilan? Surat wasiat semua ditanda tangan diatas materai. Bagaimana kami sebagai anak2nya harus bertindak ? Sebagai informasi bahwa dengan istrinya yang kedua ayah saya tidak mempunyai anak

Mohon bantuannya untuk masalah saya ini

Terima kasih

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Sebelum menjawab langsung pertanyaan yang disampaikan perlu dijelaskan pengertian kedudukan harta bersama atas adanya 2 perkawinan yang dilakukan oleh almarhum.

Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :
Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :

a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing masing.

Terkait dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf (b) dan (c) di atas, maka jelas, Istri dari perkawinan yang kedua tidak berhak atas rumah A mengingat rumah tersebut sudah ada jauh sebelum perkawinan kedua dilangsungkan. Dengan demikian, jelas dan tegas ia hanya berhak atas rumah B.

Secara umum, berdasarkan ketentuan KUHPerdata, surat wasiat dianggap batal dan tidak berlaku secara hukum bilamana terdapat hal-hal paksaan, penipuan atau akal licik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa ahli waris kepada si pewaris ketika membuat wasiat tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 893 KUHPerdata :

"Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akallicik adalah batal"
Secara khusus, mengingat almarhum Ayah anda meninggal dunia di Mekkah, asumsi saya, Ayah Anda beserta ahli warisnya adalah orang-orang yang beragama Islam, jadi dalam hal ini harus pula memperhatikan ketentuan Pasal 197 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

(1) Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tetap dihukum karena :

a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.

b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.

d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.

(2) Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu :

a. tidak mengetahui adanya wasiat itu sampai ia meninggal duia sebelum meninggalnya pewasiat.

b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya.

c. mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, maka dapat diasumsikan sepanjang wasiat tersebut diterbitkan/ dikeluarkan tanpa adanya unsur sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal-pasal di atas maka tidak ada alasan untuk membatalkan wasiat dimaksud mengingat wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal.

Harus diakui, dengan adanya wasiat tidak tertutup kemungkinan ada ahli waris yang tidak puas atas bagian yang diperolehnya dan secara hukum, ia diperkenankan untuk menggugatnya ke Pengadilan, sepanjang memang ia memiliki alasan-alasan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi, dalam hal ini, saran saya, anda tidak perlu khawatir mengingat hal tersebut adalah haknya untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan dan hak anda pula untuk mempertahankan pelaksanaan wasiat almarhum Ayah Anda.

Komentar

Postingan Populer