loading...
Saya An dari Anyer mau minta tolong kepada mas Wahyu.

Sudah Satu tahun lebih saya sangat stress dengan masalah yang saya sedang hadapi sekarang ini dan saya tidak tau apa yang saya harus lakukan, dan saya tidak tau harus bertanya kemana lagi selain ke mas Wahyu.

Saya pernah menikah dengan laki laki berkerwarganagaran WNA, dan kami menikah di Balisetelah menikah kami tinggal di luar negeri,tapi setelah 2 bulan kami menikah saya putuskan untuk kembali ke Indonesia tampa di dampingi oleh suami dan saya tidak pernah kembali untukmenemui suami di negara asalnya.
Dan sudah lebih dari satu tahun saya tidak pernah bertemu atau contact dengan suami, sekarang sayamemutuskan untuk bercerai dengan suami saya dikarenakan sudah tidak bisa lagi hidup satu rumah dengan dia,dan selama saya kembali ke Indonesia suami tidak pernah memberi nafkah.

Pertanyaan saya adalah:
1. Apa yang saya harus lakukan jika ingin menceraikan suami yang tidak tinggal di Indonesia dan berkebangsaan WNA.
2. Apakah saya bisa melimpahkan gugatan cerai di kantor catatan sipil di Jakarta sedangkan saya menikah di Bali.
3. Bisakah saya menceraikan suami yang tidak ingin bercerai karena dia tidak akan pernah percaya dengan perceraian walau pun kita tidak pernah bertemu dan dia tidak pernah memberi nafkah selama saya kembali ke Indonesia.
Saya hanya mau bercerai tanpa harta dan kami belum sempat mempunyai anak
Saya mohon untuk kepada mas Wahyu untuk membantu saya memberikan jawaban lewat email
Terimakasih banyak atas bantuannya
Semoga hari anda menyenagkan.
JAWAB
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Untuk menceraikan suami yang tidak tinggal di Indonesia dan berkebangsaan WNA, anda terlebih dahulu harus memastikan alamat dan keberadaan si suami mengingat berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 menyatakan apabila tergugat berada di luar negeri maka panggilan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Artinya kedutaan maupun KBRI setempat harus memastikan keberadaan si suami.
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan menyatakan sebagai berikut : (1) Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.(2) Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.(3) Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Berdasarkan pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, sepanjang perkawinan anda dicatatkan di Indonesia, anda dapat mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan ditempat kediaman anda, tidak perlu harus mengajukannya di Bali. Misalnya, saat ini anda berdomisili di Jakarta, maka anda bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta.
Perceraian merupakan hak dari suami - istri yang artinya meskipun salah satu pihak tidak ingin bercerai, sepanjang pihak yang mengajukan cerai dapat membuktikan alasan-alasannya maka hakim pun akan mengabulkan dan memutuskan adanya perceraian

Komentar

Postingan Populer