loading...

Penggelapan Premi Asuransi


Yth Advokatku,

Saya adalah korban dari seorang agen sebuah perusahaan asuransi yg sdh punya reputasi baik dengan berbagai penghargaan, dengan kronologi sbb:.

1. saya dan teman saya ditawari produk oleh agen b,

2. saya dan teman saya di prospek lanjutan oleh agen a (upline agen)

3. saya dan teman saya menjadi nasabah dengan jenis invest produk perusahaan tersebut, langsung ditangani agen a sepngetahuan agen b bulan Desember 2007.

4. saya dan teman saya menerima bukti peneriman dan polis dari perusahaan asuransi.

5. setelah bulan 5 saya tarik separuh invest saya sesuai prospek.

6. bulan september 2008 terima surat dari perusahaan itu, berisi pemutusan kerja dengan agen a.

7. saya konfirmasi perusaan tersebut diketahui hanya + 15 % disetor ke perushaan tersebut dari nilai invest, saya fax bukti diterima dan dibenarkan sbgai pekerjaan agen a dan disuruh tunggu untuk proses lebih lanjut.

8.saya konfirmasi ke agen a, invest saya yang lain diakui di amankan di perusahaan pialang saham, janji kembalikan tapi ingkar.

9. saya konfirmasi ke suami agen a temen kerja satu perusahaan juga downline age a, tapi dia juga ingkar malah mau ngakali mau pinjam uang atas nama saya, tapi saya tolak.

10. saya di konfirmasi untuk datang ke perusahaan asuransi, tapi saya tanya tidak ada kepastian hukum jadi saya gantung. Saya ingin lakukan proses hukum.


Pertanyaannya adalah :

1. sebaiknya diperdatakan atau dipidanakan kasus tersebut, yang ternyata ada juga temen lain yang kena dan ada yang posisi aman pula ?

2. yang paling efektif dan efisien dari kedua proses hukum tersebut mana yang sebaiknya dipilih, maklum situasinya.

3. apakah perusahaan tersebut bisa dituntut secara materil ataupun imateril , karena ternyata saya sebagai konsumennya tidak aman ...... waduh nyesek banget pak advokat, suaminya temen ...eh rupanya temen makan temen.

4. tatacara pengajuan seperti apa dan kemana ?

mohon dengan segala hormat Pak Advokat dapat memberikan solusi dan ketenangan kepada saya, terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kesedian Pak advokat.


JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Secara umum permasalahan yang bapak hadapin merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan agen asuransi A dan Perusahaan Asuransi tersebut yang kesemuanya dapat dijerat secara Pidana dan atau Perdata dengan mengkaitkan pada aturan-aturan hukum dibidang Per-asuransian dan Perlindungan Konsumen.

Adapun ketentuan pidana/ perdata yang dapat dijeratkan kepada mereka adalah sebagai berikut :

1) Bidang Usaha Perasuransian : (UU No. 2 Tahun 1992)

Kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan agen asuransi A adalah jelas merupakan tindak pidana kejahatan penggelapan premi asuransi sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Dikatakan sebagai tindak pidana kejahatan penggelapan premi asuransi adalah dikarenakan si agen A hanya menyetor 15 % dari premi asuransi yang dibayarkan Bapak ke Perusahaan dan melakukan investasi ke perusahaan pialang saham tanpa sepengetahuan Bapak atas premi yang Bapak setorkan kepadanya.

2) Bidang Perlindungan Konsumen : (UU NO. 8 Tahun 1999)

Oleh karena Bapak telah menjadi nasabah dari Perusahaan Asuransi tersebut, sudah seharusnya Bapak mendapatkan perlindungan selaku konsumen dari pelaku usaha. Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan sebagai berikut :

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Kembali pada pertanyaan Bapak, sbaiknya dipidanakan atau diperdatakan, saya tidak dapat memberikan advice yang tepat untuk itu, kesemuanya pilihan dan sikap yang harus dipilih merupakan kewenangan Bapak untuk menentukannya sendiri. Bapak bisa memilih salah satu atau memilih menjalankan kedua pilihan hukum tersebut secara sekaligus.

Mengenai efektifitas dan efisiensinya dari kedua pilihan penyelesaian hukum, pidana dan atau perdata, keduanya tetap efektif dan efisien sepanjang Bapak sudah menentukan tujuan penyelesaian hukum yang hendaki.

Mengenai kedudukan perusahaan, meskipun kesalahan dilakukan oleh si Agen, Perusahaan asuransi tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan umum hukum Perdata sebagaimana diatur Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan, "seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya, majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya".

Untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan Pidana, Bapak dapat mengajukan tuntutan pidana melalui Kantor Kepolisian yang wilayahnya mencakup dimana bapak dulu bertransaksi melakukan pembayaran premi asuransi dimaksud sedangkan untuk Perdatanya, Bapak dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup domisili Perusahaan Asuransi dimaksud.

Komentar

Postingan Populer