loading...

HUTANG PIUTANG DENGAN APARATUR PENEGAK HUKUM


YTH Bpk. Wahyu Kuncoro, Saya dari Balikpapan mohon saran dan petunjuk hukum tentang masalah hutang-piutang yang sedang kami alami.


Sekitar 7 bulan yang lalu seorang anggota polisi polda kaltim minta bantuan meminjam uang kepada kami senila 200jt untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah yang janjinya akan dititipkan sertifikat asli tanah tersebut kepada kami apabila sertifikat tersebut telah jadi dan akan melunasi setelah tanah tersebut laku terjual akan tetapi pada kenyataanya pengurusan setifikat tersebut masih belum selesai sampai sekarang karena katanya masih ada masalah kepemilikannya alias sengketa. Beberapa kali kami menagih selalu di beri janji2 manis belaka oleh karena itu kami membuat surat pernyataan hutang bermaterai dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan beberapa saksi. Sayangnya kami tidak memberi batas waktu penggembalian hutang yang tegas di dalam surat pernyataan tersebut karena kami masih ingin masalah ini bisa di atasi secara kekeluargaan. Kami sangat mengharapkan uang tersebut segera bisa dilunasi segera untuk berobat orang tua kami yang sedang sakit parah dan juga pada masa krisis sekarang ini kami sangat perlu sekali dana itu. Kami tidak tahu harus bagaimana menghadapi aparat penegak hukum ini dan apalagi ternyata ada anggota polda kaltim yang lain juga melakukan pemerasan dan penipuan sampai berita terakhir ada bripka yang dicopot oleh kapoldanya gara2 masalah tersebut yang diliput oleh media Tribun Kaltim.


1. Apa kami tidak akan di ping-pong apabila melaporkan kepada kepolisian? perkara pidana atau perdata? pasalnya apa?


2. Apakah kami perlu malapor ke pada atasanya di polda kaltim? atau lapor ke PM? gimana caranya ya?


3. Apakah aman menggunakan jasa debt collector? debt collector mana yang murah, baik, dan profesional?

Mohon sekali bapak bisa membantu dan saran tentang dasar2 hukumnya atau solusi yang paling tepat menghadapinya agar supaya uang kami kembali dengan selamat


Terima kasih atas perhatianya dan kami sangat berharap bantuanya segera

JAWAB
Terima kasih telah menghubungi ... berikut jawaban saya :
1) Melaporkan tindakan indispliner aparat penegak hukum terkadang memang sangat sulit untuk diterapkan namun demikian sepanjang hak-hak anda dirugikan, anda berhak untuk melaporkan tindakan aparat tersebut kepada atasannya. Dalam permasalahan anda mengingat sudah ada pernyataan hutang antara anda dengan si aparatur tersebut maka jelas kedudukan perkaranya adalah perkara perdata meskipun tidak tertutup kemungkinan ada unsur pidana (untuk lebih pastinya, coba anda amati klausul-klausul yang ada dalam perjanjian tersebut) Untuk penuntutannya, karena dalam perjanjian/ pernyataan hutang tidak disebutkan batas waktu pengembalian hutang tersebut, sepertinya (menurut saya) terlalu dini jika anda melakukan penuntutan terhadap si aparatur tersebut
2) Saran saya, memang sebaiknya anda melaporkan tindakan aparatur tersebut kepada atasannya. Adapun prosedurnya anda bisa melaporkan tindakan aparatur tersebut melalui div. propam yang ada dikantor dimana si aparatur tsb bekerja (bukan ke Polisi Militer).
3) Menggunakan jasa debt collector aman-aman saja karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang seseorang untuk menggunakan jasa debt collector, sepanjang tindakan-tindakan debt collector tersebut tidak melawan hukum. Mengenai debt collector mana yang murah , baik dan profesional, saya tidak bisa menjawabnya karena saya tidak tahu seluk beluk lingkungan kerja debt collector

Komentar

Postingan Populer