loading...

Persilisihan Penggarap dengan Penggarap Tanah Negara

Salam Mas Wahyu,

Permasalahan saya :

Ayah saya memiliki sebidang tanah perwatasan seluas + 1hektar yang telah dijual kepada perusahaan tambang batubara dengan nilai 250jt pada tahun 2007 silam. Tanah tersebut merupakan tanah turun temurun dari orangtuanya. Sebelum dijual ayah saya tidak memiliki surat atas tanah tersebut. Namun saksi batas tanah tersebut menyatakan bahwa benar tanah tersebut milik ayah saya. Berdasarkan hal tersebut pada tahun yang sama ayah saya membuat SKT atas tanah dimaksud dan dilakukanlah proses jual beli.

Setelah proses jual beli dilakukan muncul pengakuan dari pihak lain yang menyatakan bahwa tanah tersebut sebagian milik mereka berdasarkan SKT th. 1997. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan pemberian seseorang misalnya S. Berdasarkan hal itu mereka menggugat ayah saya dengan gugatan ganti rugi sebesar 250jt.

Saya konfirmasi ulang kepada para saksi batas yang berbatasan dengan tanah ayah saya, menanyakan apakah benar tanah tersebut milik ayah saya dan mengapa tanah tersebut diberikan oleh S kepada pihak penggugat. Para saksi tetap berkeyakinan tanah tersebut milik ayah saya dan bukan milik S.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas saya mohon saran, apa yang harus saya lakukan berkaitan dengan gugatan yang diajukan mereka. Dan menurut mas Wahyu apakah ayah saya bisa menang melawan gugatan mereka?

Salam & Terimakasih
Rb

JAWAB :

Sesuai dengan penjelasan anda, dapat diartikan bahwa tanah yang dimiliki ayah anda tersebut adalah tanah garapan diatas tanah yang langsung dikuasi negara (vrij landsdomein). Tanah garapan adalah tanah yang diduduki, dipelihara dan atau dibebaskan dari penggarapnya semula. Adapun lengkapnya pengertian tanah garapan adalah Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

Pada dasarnya, Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) tidak mengatur adanya tanah garapan karena tanah garapan bukanlah status hak atas tanah. Adapun satu-satu sumber hukum yang mengatur tentang hak penggarap adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil antara pemilik dan penggarap tanah.

Karena pada dasarnya penggarap dan tanah garapan tidak diakui secara hukum maka satu-satu penyelesaian dalam masalah hak garap hanyalah berdasarkan catatan riwayat tanah dikantor desa/ kelurahan. Untuk itu coba selain memastikan keterangan saksi-saksi pembatas tanah, coba anda telusuri jejak atau riwayat tanah berikut surat-surat yang menyertainya. Umumnya segala bentuk peralihan hak garap atas tanah garapan akan dicatatkan dalam buku tanah desa sehingga dari buku tanah desa tersebut akan terlihat mana SKT yang benar-benar dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Soal kemenangan dalam perkara hukum, baik diluar maupun didalam persidangan tergantung pada alat-alat bukti yang dimiliki para pihak. Sepanjang alat-alat bukti para pihak mendukung dan kuat maka ialah pemenangnya.

Komentar

  1. saya mau menanyakan beberapa pertanyaan seputar Penggarap, Tanah Negara dan Over garap.

    1. Apakah penggarap di tanah milik negara harus membayar Pajak. baik itu kepada Desa, Camat atau BPN
    2. berapa lama waktu hak garap terhadap tanah milik negara.
    3. Apabila seorang pengarap menyerahkan atau meng over hak garap di tanah milik negara kepada suatu badan usaha, apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penggarap lama dan baru tersebut.
    4. untuk HGU, HGB dan HGT yang awalnya merupakan suatu pinggiran pantai menuju ke laut yang telah di Reklamasi berapa kah ijin luas yang diberikan oleh gubernur atau bupati kepada seorang / badan usaha yang menggarap dan masa berlakunya berapa lama. trims pak Wahyu

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer