loading...

Tanpa sidang Replik dalam Perceraian


Ass, Bapak NM. Wahyu Kuncoro, S.H.

Bapak Yth, saya ingin menanyakan sedikit masalah yang menganjal dalam pemikiran saya dimana saya digugat oleh istri saya melalui Pengadilan Agama Surabaya, pada sidang I & II sudah kami lalui, dalam agenda sidang III saya diharuskan menyiapkan jawaban atas gugatan, pada sidang ke III yang berlangsung tanggal 11 Nov 08, saya sudah membawa jawabannya tapi setelah jawaban saya serahkan ke Majelis Hakim dan Penggugat, Penggugat tidak mau merespon atau menanggapinya dari jawaban saya, dan meminta Majelis Hakim untuk langsung ke sidang pembuktian minggu depan dan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Yang ingin saya tanyakan Dapatkah hal tersebut berlangsung tanpa adanya sidang Replik & Duplik? Apakah jawaban saya akan dibaca oleh Majelis Hakim selaku pengambil keputusan? Bila tidak bagaimana saya selaku tergugat dapat menyampaikan keberatan atas gugatan tersebut?

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak yang telah sudi memberikan informasi seputar permasalahan di Pengadilan Agama.

Wass
Hormat saya,
Surabaya

JAWAB :

Replik dan Duplik merupakan rangkaian agenda sidang yang tidak wajib untuk dilakukan mengingat subtansi dari replik dan duplik sebenarnya adalah bantah membantahnya para pihak yang bersengketa dalam pokok perkara yang telah tertuang dalam bentuk gugatan yang ditanggapin oleh tergugat dengan menjawab gugatan tersebut.
Adalah haknya penggugat untuk tidak menanggapin jawaban tergugat. Jadi, jika tidak ada tanggapin lagi dari Penggugat otomatis juga tidak ada replik dan duplik.
Mengenai pertanyaan tentang jawaban gugatan yang telah diajukan, apakah akan dibaca atau tidak oleh hakim, karena menyangkut pokok perkara pastinya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim dalam memutus perkara dimaksud. Untuk itu anda tidak perlu khawatir karena jawaban Bapak tersebut akan dimasukkan secara utuh dalam putusan hakim. Keberatan bapak terhadap pokok perkara dapat dilakukan melalui agenda sidang pemeriksaan yang kelak akan didahului dengan pemeriksaan bukti2 surat dan keterangan saksi dari pihak Penggugat dan dilanjutkan dari pihak Bapak sebagai Tergugat.

Komentar

Postingan Populer