loading...

TABRAKAN .... SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?


kepada Bapak Wahyu,

Saya ingin meminta tolong nasehat dan bimbingan nya untuk masalah yang sedang saya hadapi sekarang.

Saya memilik seorang teman yang sedang menganggur (tidak memiliki pekerjaan) dan mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang baru 1 tahun. Karena belas kasihan, saya memintanya untuk mebantu usaha kue kecil2an dirumah saya. Setiap pagi dia membantu saya mengantarkan kue2 pesanan ke pasar dengan motor, bisa di ibaratkan seperti ojek motor langganan saya.

Seminggu yang lalu, saat dia mengantar kue ke pasar, di tengah perjalanan dia menabrak seorang kakek yang sedang bersepeda. Kejadiannya seperti ini, teman saya sedang mengendari motor, di samping kanan depannya ada kakek yang bersepeda. Namun tiba-tiba kakek itu membelokkan sepedanya untuk masuk ke gang sebelah kiri. tanpa melihat apakah ada motor di sebelah kirinya. Teman saya tentu spontan mengerem untuk tidak menabrak kakek itu. Tapi bagaimana mungkin, jarak antar motor dia dengan kakek itu hanya 1 meter.

Siapa pun itu, saya yakin tidak mungkin bisa memberhentikan motornya jalam jarak 1 meter. Karena rem mendadak, teman saya terjatuh dan posisinya di tengah-tengah jalan, kakek itu juga terjatuh karena ban belakangnya tersenggol motor teman saya.

Untunglah dari arah berlawanan, ada beberapa motor yang rem mendadak juga dan menjatuhkan dirinya untuk menghindari teman saya yang terjatuh di tengah-tengah jalan itu. Kondisi teman saya baik-baik saja, hanya luka-luka di tangan dan kakinya. Tapi kakek itu mengalami pendarahan di kepala. Oleh warga sekitar, dia di bawa ke klinik terdekat. Dan oleh pihak keluarga kakek itu di bawa pulang ke rumah.

Setelah 3 hari, luka di kaki dan tangan teman saya sudah lebih membaik, teman saya memiliki etikat baik untuk mengunjungi kakek itu. Tapi malah disabut dengan marahan dan tuntutan dari pihak keluarga si kakek. Mereka meminta ganti rugi perawatan rumah sakit kakek itu hingga puluhan juta. Sedangkan teman saya bukanlah orang yang berada. Maka pihak kakek itu kemudian datang kepada saya dan meminta ganti ruginya.

Yang ingin saya tanyakan,

1. Dalam hal ini, siapa yang harus di salahkan? Si kakek yang belok tanpa melihat jalan atau teman saya yang sudah berusaha mengerem tapi tidak bisa dan hampir mati di tabrak motor dari arah berlawanan?

2. Apakah saya juga turut bertanggung jawab untuk biaya ganti rugi kakek itu?

3. Bagaimana caranya saya bisa menyelesaikan masalah ini?

Mohon bantuannya ya pak.

Terimakasih.




JAWAB :


1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan sebagai berikut :

Pasal 27 :

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28:

Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Atas dasar pasal -pasal tersebut, apakah ketika teman anda menabrak, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ? Jika tidak melapor tentunya kita tidak dapat memposisikan siapa yang salah atau siapa yang benar mengingat untuk itu harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang.

2) Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya ...dst ... majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya"

Atas pengertian pasal tersebut pada dasarnya memang anda harus ikut bertanggung jawab mengingat si pelaku adalah orang yang bekerja untuk anda.

3) Saran saya sebaiknya dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan tidak bermaksud untuk meremehkan apa dan siapa, ini tho kecelakaan yang artinya musibah. Ketika musibah terjadi tidak patut untuk mempertanyakan siapa yang salah atau yang benar. Kondisi yang memungkinkan untuk musibah andalah menyikapi bahwa para pihak turut andil dalam terjadinya musibah.

Komentar

Postingan Populer