loading...

Pembatalan Perkawinan


Yth. Bpk Wahyu

Saya berharap bapak dapat membantu saya dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi, tentunya dari segi hukum.

Seorang teman saya, pernah dengan tidak sepenuhnya sadar telah menandatangani sebuah surat, yang setelah diketahui beberapa saat kemudian bahwa itu adalah surat perjanjian pernikahan. Wanita yang juga teman kerjanya telah menjebaknya untuk menandatangani surat tersebut. Usia teman saya baru 23 saat itu, dan wanita itu sekitar 40an, saya juga kurang tahu pasti tepatnya.

Lalu wanita tersebut memaksa teman saya ini untuk menikahinya secara resmi karena sudah ada tanda tangannya pada surat perjanjian tersebut. Teman saya terpaksa mengikuti kemauan wanita tersebut karena takut di laporkan ke pihak berwajib karena telah ingkar terhadap surat perjanjian dan dimasukkan ke sel. Mengingat kondisi wanita tersebut kaya sedangkan teman saya ini kurang mampu, dan dicocokkan kondisi para penegak hukum di Indonesia maka penjara bukanlah hal yang tidak mungkin baginya, dan ia takut.

Teman saya sebenarnya amat sangat tidak mau, sangat merasakan paksaan saat perkawinan itu, bahkan orang tua nya tidak tahu pada saat itu (yang menjadi walinya adalah pamannya) dan mereka tidak menyetujuinya setelah tahu.Karena dari awal memang merasakan paksaan, teman saya tidak bersedia tinggal bersama wanita itu bahkan pada hari perkawinannya dia tidak mau tinggal disana. Lagi-lagi wanita itu mengancam akan memasukkannya ke penjara (tidak tahu dengan alasan apa). Akhirnya teman saya bersedia hanya menginap dirumah wanita tersebut hanya pada malam hari dan itu bertahan selama kurang dari 1 minggu. Selebihnya teman saya ini pulang ke rumah sendiri dan tidak peduli akan dipenjara sekalipun. Dan wanita tersebut tidak memaksanya lagi.

Kejadian itu berlangsung 4 tahun yang lalu.Sekarang dia sudah menemukan wanita lain yang akan dicintai dan berniat dinikahinya. Tapi setelah membaca tentang UU perkawinan, bila ia menikah lagi maka akan dianggap tidak sah, dan dapat dibatalkan secara hukum karena ia statusnya masih terhitung suami orang lain. Dan dia sangat depresi saat ini karena masalah ini, takut kembali dijebak dan diancam kepenjara, tapi ingin segera menuntaskan masalah agar bisa segera menikah dengan orang yang dicintainya.

Saya menganjurkan agar teman saya ini mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan :- adanya unsur paksaan- orang tuanya masih hidup pada saat itu, dan tidak menyetujui adanya perkawinan itu- diantara mereka terlibat ketidakcocokan/pertengkaran selalu.- agamanya berbeda, dimana teman saya Kristiani dan wanita tersebut muslim (padahal setau saya wanita muslimah tidak boleh menikah dengan seorang non muslim, bener ga pak? Dan dalam ajaran Kristiani pun tidak disahkan adanya perkawinan campuran seperti tersebut) Dan khususnya dalam hal ini teman saya ini TIDAK BERSEDIA pindah agama. (pada saat berlangsungnya perkawinan secara muslim tersebut dia hanya membaca apa yang di paksakan padanya)

Pertanyaan saya :

1. Apakah perkawinan tersebut sah secara hukum melihat adanya alasan-alasan diatas?
2. Apakah pembatalan secara hukum yang saya anjurkan dapat dilakukan? Dan bagaimana tata caranya?
3. Apabila tidak bisa dilakukan pembatalan, apakah cara terakhir adalah dengan melakukan perceraian? dan bagaimana pula caranya?
4. Dan informasi paling penting yang ada saat ini adalah teman saya ini tidak memegang satupun akta perkawinan tersebut atau biasa disebut buku nikah (mengingat perkawinannya dilakukan secara islam). Apakah bisa melakukan pembatalan perkawinan atau perceraian tanpa adanya buku nikah??? (Teman saya sama sekali tidak mau bertemu dengan wanita tersebut sebelum di pengadilan)

Saya sangat mohon bantuan dari Bpk Wahyu, agar kami tahu apa yang harus kami lakukan dan bisa segera menyelesaikan masalah rumit ini..
Saran dari bapak akan sangat membantu kami, karena kami buta akan seluk beluk hukum.Tolong ya pak..

Terima kasih Pak Wahyu.
Salam Hormat
Lda


JAWAB :

1) Dilihat dari alasan-alasan yang disampaikan memang dapat dipastikan perkawinan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan seperti tidak ada izin dari kedua orangtua dan masalah perbedaan Agama. Untuk masalah perbedaan agama, dalam praktiknya bukanlah unsur utama untuk pembatalan perkawinan mengingat pada umumnya pasangan mempelai tersebut mensiasatinya dengan melakukan perkawinannya diluar negeri lalu mencatatkan di catatan sipil atau melalui permohonan izin ke Pengadilan.

2) Untuk pembatalan perkawinan dapat dilakukan jika perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22 UU Perkawinan).
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau istri (orang tua), suami atau istri yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang. Pembatalan perkawinan diajukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian. Artinya, pembatalan perkawinan diajukan ke Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal suami istri tersebut.
Dari uraian yang disampaikan, mengingat perkawinan telah berlangsung selama 4 tahun maka pembatalan perkawinan tidak dapat dilakukan mengingat menurut Pasal 26 dan Pasal 27 UU Perkawinan menyatakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ancaman berhenti atau kekeliruan diketahui setelah iu masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
3) Upaya yang terakhir menurut saya adalah memang melalui mekanisme perceraian. Mengenai cara mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut :
a) mengingat perkawinan dilangsungkan secara Islam maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama ditempat tinggalnya, didalam gugatannya tersebut diberitahukan tentang maksud bercerai disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang utk keperluan itu.
b) Setelah Pengadilan menerima dan mempelajari surat gugatan cerai dimaksud maka selambat-lambatnya dalam 30 hari memanggil penggugat dan tergugat untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu.
4) Bisa saja perceraian dilakukan tanpa adanya buku nikah yang dipegangnya karena sesungguh buku nikahnya tersebut tetap ada khan, hanya aslinya dipegang si Istri ? Jika istri tidak memberikan buku nikah suami, apakah teman anda tsb menyimpan salinannya? jika ada salinannya maka hal tersebut untuk sementara sudah cukup untuk dijadikan dasar gugatan cerai namun jika asli buku nikah dan atau salinan (fhotocopy)-nya tidak punya juga, saran saya Coba tanyakan ke KUA tempat dicatatnya perkawinan tersebut dan upayakan untuk minta salinan buku nikahnya. Umumnya KUA tetap menyimpan salinan buku nikah tersebut dan dapat memberikan salinannya jika diminta.

Komentar

Postingan Populer