loading...

Selamat Pagi Pak Wahyu Kuncoro,
Saya mau konsultasi tentang tanah warisan yang dibaliknamakan secara sepihak.
Sebelumnya Saya akan menceritakan sejarah tanah warisan tersebut. Tanah atas nama nenek kami atau ibu dari Ibu kami.
Nenek dan Ibu Kami sudah meninggal. Tanah ini sudah dipermasalahkan semenjak Ibu masih ada dan makin ramai setelah Ibu meninggal.
Yang mempermasalahkan adalah 2 Saudara Ibu Saya yang beda Bapak, atau Anak dari Nenek dengan beda Bapak.
Yang jadi awal permasalahan, Ibu saya mengklaim bahwa tanah tersebut dibagi 4 bagian yakni untuk 2 sudara ibu, ibu saya dan Kakek Saya (kakek sudah meninggal).
Ibu sudah mendapat surat wasiat dari Kakek kalau bagian Kakek diberikan ke Ibu Saya, Jadi Tanah tersebut dibagi 1/2 untuk Ibu Saya dan 1/2 lagi untuk dua saudara ibu.
Ke-2 Saudara Ibu kami tidak terima dengan hal itu, Mereka menganggap bahwa Kakek atau Bapak Ibu Saya tidak berhak menerima hak. Jadi tanah warisan hanya dibagi 3. Karena kita tidak mau pusing dengan masalah tersebut dan biar selesai masalah keluarga dan biar cepat tanah terjual, maka Kami terima kemauan mereka. tanah warisan dibagi tiga.
Masalah tidak berhenti disitu. Setelah lama tanah tidak terjual-jual dan semenjak Ibu saya meninggal, Mereka meminta sertifikat asli tanah tersebut. Dengan sedikit paksaan dan alasan bahwa kita yang tidak niat menjual dan mereka yang akan coba jual. Kami berikan sertifikat tersebut dengan disertai sehelai kertas serah terima sertifikat asli ke mereka. Ditanda tangani Kakak pertama dan kedua Saya, dan mereka berdua dan disaksikan oleh kerabat kita.
Permasalahan muncul lagi, sekarang mereka telah membaliknamakan sertifikat tersebut atas nama 2 orang saudara Ibu. Yang Kami tanyakan ke Bapak;
1. Bagaimana kedudukan surat serah terima sertifikat asli dimata hukum.
2. Apakah memang dapat dilakukan balik nama sertifikat, tanpa sepengatahuan kami? dan balik nama tersebut mempunyai kekuatan hukum? Yang kami ketahui, pengertian balik nama sertifikat kalau sudah terjadi jual beli atau dalam arti tanah tersebut sudah menjadi milik sesuai nama yang tercantum
3. Kalau sudah balik nama sertifikat tanah, apakah hak kita untuk tanah tersebut jadi hilang?Kalau hilang, bagaimana kita memproses hukum atas hak kami diatas.
4. Apakah yang harus kami lakukan agar tanah bisa terjual dan pembagian sesuai kesepakatan yaitu dibagi 3.
5. Bisakah hak kita hilang dengan telah terjadinya balik nama sertifikat tersebut?
6. Seandainya mereka menjual tanpa sepengatahuan kami dan kami tidak memperoleh bagian apapun, apakah kami masih punya jalan untuk menuntut secara hukum?
7. Surat2 apa aja yang kami perlukan untuk menunjukkan bahwa kita masih mempunyai hak atas tanah tesebut?
Sebagai catatan, Ayah kami tinggal di tanah dan bangunan tersebut sendiri. Sedang kami ada dan 2 saudara ibu tinggal diluar kota.
Terima Kasih atas jawabannya,


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya, berikut jawaban dan penjelasan saya secara umum :

1) Serah terima sertifikat asli seperti yang diuraikan dalam kronologis diatas tidak lebih hanya dianggap sebagai penyerahan barang untuk dipegang atau dikuasakan kepada si pemegang terakhir, bukan penyerahan atau pengalihan hak kepemilikan atas barang.

2) Tentunya mereka tidak dapat mengalihkan atau membuat balik nama sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan anda sebagai ahli waris pengganti mengingat tanah warisan tersebut merupakah harta peninggalan/ warisan yang belum terbagikan secara hukum kepada ahli warisnya yang sah. Apa yang anda mengerti dan dipahami memang demikian adanya secara hukum. Dengan terjadinya balik nama atas sertifikat dimaksud maka sudah menjadi milik sesuai nama yang tercantum.

3) Kalau sudah terjadi balik nama atas sertifikat tsb maka tentunya tanpa adanya bantahan dari pihak yang berkepentingan maka hak-hak org/pihak lain atas tanah tsb menjadi hilang. Untuk itu tidak ada pilihan kecuali anda harus menuntutnya secara hukum kepada mereka karena tindakan mereka melakukan balik nama tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain adalah merupakan tindakan penggelapan.
Mengingat tanah yang dipersengketakan adalah tanah warisan yang belum terbagikan secara hukum kepada ahli warisnya maka harus ditentukan terlebih dahulu siapa ahli waris sesungguhnya.
Dari uraian cerita, asumsi saya sepertinya si nenek (pemilik tanah tersebut) telah menikah untuk ke-2 kalinya dan meninggalkan ahli waris seorang suami, 2 anak kandung bawaan si pewaris dan 1 orang anak kandung hasil perkawinan ke 2 dengan si kakek , benar demikian atau tidak ?
Kalau memang benar demikian adanya maka penetapan pembagian waris seharusnya adalah 4 bagian yakni 3 anak kandung dan si kakek. Adapun mekanisme pembagiannya adalah 3 anak kandung itu masing-masing 1 bagian (pasal 852 KUHPerdata) dan si kakek karena kondisinya adalah suami kedua dari pewaris hanya mendapat 1/4 bagian (pasal 852a KUHPerdata). Adalah haknya si Kakek untuk menyerahkan bagian waris yg didapatnya kepada si anak kandungnya apalagi dengan berdasarkan surat hibah wasiat. Jadi bagian dari Ibu adalah adalah 1 bagian sebagai anak kandung pewaris plus tambahan 1/4 dari bapaknya.
4) Agar tanah bisa terjual dan mengingat tanah tersebut belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli warisnya maka harus diselesaikan dulu pembagian dan pelaksana pembagian tersebut melalui pengadilan. kelak pengadilan akan menetapkan fatwa/ penetapan waris dan pembagian serta pelaksananya.
5) Meskipun telah terjadi balik nama sertifikat namun karena tanah tersebut merupakan warisan yang belum terbagikan secara hukum maka pelaksanaan balik nama sertifkat tersebut menjadi batal hukum dan hak-hak anda sebagai ahli waris pengganti tidak akan hilang.
6) Ya, anda sebagai ahli waris pengganti tetap punya hak untuk menuntut ahli waris yang lain secara hukum, baik Pidana maupun Perdata.
7) Sebagai ahli waris pengganti tentunya untuk pembuktiannya diperlukan dokumen2 spt akta lahir, Kartu keluarga orang tua, surat nikah, surat keterangan kematian dsb

Komentar

Postingan Populer