loading...

Hak Cipta Dan Royalti yang tidak dibayarkan



Dulu saya salah satu penulis tetap disalah satu penerbit. Ketika saya berhenti, saya tidak lagi mendapatkan royalti dari buku saya yang masih diterbitkan hingga sekarang.
Masalahnya, apakah salah kalau saya menjadikan buku saya menjadi ebook dalam format PDF dan dibagikan secara gratis melalui web pribadi saya http://www.boolean-two.com/ dan tidak diperjualbelikan???

Bagaimana menurut bapak??? ada teman saya mengatakan, hati-hati ntar dituntut masalah hak cipta tetapi buku itukan saya yg ciptain, saya yg nulis. tolong gimana solusinya pak??? apakah saya bisa dituntut oleh penerbit tersebut ????

Terima kasih sebelumnya


FD


JAWAB :




Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebaiknya anda lihat dan pelajari kembali tentang bentuk perjanjian anda dengan si penerbit, apakah dalam perjanjian tersebut mengatur tentang beralih atau dialihkannya hak cipta anda tersebut menginggat berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta itu dapat dialihkan berdasarkan perjanjian tertulis.

Jika dalam perjanjian tersebut ternyata masuk tentang pengalihan hak cipta dari anda kepada penerbit maka penerbit dapat melakukan upaya penuntutan kepada anda karena telah mempublikasikan ulang tanpa seijinnya selaku pemegang hak cipta.

Jika ternyata dalam perjanjian tersebut tdk mengatur ttg peralihan hakcipta, apa yang telah anda lakukan tidak akan menjadi masalah bgi andadan bahkan anda dapat menuntut si penerbit karena tidak membayarroyalti anda tersebut

Komentar

Postingan Populer