Pengalihan Hak Asuh Anak
Yth. Bp Wahyu,
Saya ingin konsultasi tentang masalah saya sedikit dan mohon saran bimbingannya.
Saya seorang ibu umur 32thn dan memiliki seorang putra yang akan berumur 4thn november mendatang.
Saya menikah di tahun 2003 dan bercerai di tahun 2006 dimana pengadilan memutuskan hak asuh jatuh ke tangan ayahnya biarpun anak saya baru berusia 2thn mengingat ayahnya memiliki keluarga yg sangat mapan sedangkan saya pada saat itu baru mulai bekerja lagi setelah vakum kerja karena punya anak. Saya berhenti kerja juga krn keinginan mantan suami dan keluarganya yang menghendaki saya untuk sepenuhnya mengurus anak. Pernikahan kami lambat laun tidak berjalan baik dan menjadi dingin dan juga disertai pemukulan thd saya yang diakui krn khilaf.
Saya adalah seorang perantau, ortu ada di pulau sumatera, ada 2-3org saudara saja di jkt ini. Jadi sewaktu sidang perceraian, saya usaha sendiri dan tadinya saya berpikir pengadilan bisa memberikan hak asuh kepada saya mengingat saya sudah bekerja kembali dan memang sich belum semapan yang sekarang. Akan tetapi hak asuh diputuskan jatuh ke tangan mantan dengan keluarganya. Yang mengasuh dan mengurus anak saya adalah mama dan tantenya mantan saya.
Pihak mantan dan keluarga berjanji saya bebas berkunjung dan bebas membawa anak saya akan tetapi kenyataan tidaklah spt itu. Saya dipersulit dan banyak dilarang dan mereka menunjukkan mereka punya kuasa penuh sehingga saya tidak bisa berbuat apa-apa.
Saya mengunjungi anak saya tiap sabtu (jika kantor libur - 2minggu sekali) dan minggu.Saya juga pernah mengajak anak saya menginap dengan saya dan baru-baru ini saya mengajak anak saya ke kampung halaman saya dengan papa tirinya. Sewaktu di sumatera itu, anak saya jika ditelponin ama keluarga mantan, cenderung ngomong kalo dia mau bersama mamanya dan anak saya juga sering ngomong kalo dia mau bersama saya dan papa tirinya
Sekarang ini saya udah menikah lagi. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa menuntut kembali hak asuh anak ke pengadilan ? Apakah saya masih ada kesempatan atas hak asuh anak ?Bagaimana dengan pengalihan hak asuh anak ? Sampai umur berapa anak bisa ditanyain untuk ikut siapa ? jika tidak bisa, apa yang bisa saya lakukan agar saya bisa memiliki waktu bersama dengan anak saya ?
Mohon bimbingan dan saran-sarannya.
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan bahwanya menyatakan salah seorang atau kedua orang tuda dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal seperti ia sangat melalikan kewajibannya terhadap anaknya dan atau ia berkelakuan buruk sekali.
Berdasarkan pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diatas maka Ibu masih memiliki kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan orang tua dari mantan suami kepada ibu. Jika ibu ingin mengalihkan kekuasan sebagai orangtua dari mantan suami kepada ibu maka Ibu harus mengajukan terlebih dahulu ke Pengadilan dengan menguraikan alasan-alasannya. Alasan-alasan Ibu tentang pengalihan kekuasaan orang tua harus didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi minimal 2 orang.
Mengenai hak memilih seorang anak atas perceraian diantara kedua orang tuanya, hukum hanya bisa mengijinkan untuk memilih ketika si anak telah berumur 18 tahun. (Pasal 47 UU Perkawinan)
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan