Hak Atas Tanaman
Bapak Wahyu.
di Tempat.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah ada kesempatan untuk memanfaatkan amal baik Yth. Bapak Wahyu, semoga amal Bapak dicatat sebagai amal Jariyah tabungan Bapak kelak dikaherat nanti dan Allah memasukan Bapak sebagai orang sholeh yang akan memduduki singgasan Surga Allah swt.
Langsung saya ajukan pertanyaan kepada Bapak.
Saya telah membeli sebidang tanah tepat dipojok perempatan diarea perumahan, sehingga dua sisi bidang tanah kapling tersebut membatasi jalan perempatan. Dua sisi tersebut diluar badan jalan sudah ada tanaman mangga dan rambutan yang sudah mulai berbuah. Selanjutnya ada warga yang merasa memiliki tanaman tersebut karena merasa sebelum saya beli warga tersebut yang mengaku menanam dan merawat, tentu juga akan bermaksud mengambil hasilnya.
Pertanyaan :
1). Dalam hal seperti tersebut siapa sebenarnya yang berhak atas tanaman tersebut baik merawat maupun memanen hasilnya...?
2). Dalam ini saya mengambil sikap : Biarlah mereka mau berbuat apa saja; mau dipanen sendiri atau bagaiamana asal tidak mengganggu hak kita yang pasti menjadi milik kita, ya sudahlah.
3). Mohon penjelasan yang mendamaikan suasana kekeluargaan antar warga menurut hukum.
Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
">Sugi
JAWAB :
Pasal 662 KUHPerdata menyatakan bahwa "Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan, harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama,sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang". Artinya berdasarkan pengertian pasal diatas, sepanjang tidak ada yang mengklaim kepemilikan atas pohon-pohon tersebut atau jika mengklaim tanpa ada suatu bukti maka jelas dan tegas pohon-pohon itu adalah pohon milik bersama. Jadi dalam hal ini, si pihak yang mengklaim harus membuktikan terlebih dahulu bahwa benar memang selaku pihak yang menanam pohon-pohon tersebut.
Saya rasa lebih bijaksana anda tidak terlalu mempermasalahkan. Tho selain pohon2 itu memang ada diluar kawasan tanah milik anda, anda juga harus memperhatikan kepentingan bermasyarakat, menjaga sikap antar tetangga dll dibandingkan meributkan masalah pohon
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan