loading...

Apakah saudara kandung berhak atas warisan kakaknya ?


Saya memiliki pertanyaan mengenai waris. kakak saya meninggal meninggalkan seorang istri, 1 anak angkat, dan 3 saudara kandung. Apakah saudara kandung mendapat warisan dari kakaknya yg meninggal (krn istrinya mengklaim harta tsb mutlak miliknya)? jika iya, bagaimana pembagiannya? Bagaimana caranya jika pembagian diserahkan ke pengadilan agama, apakah istri almarhum wajib menturutinya krn ia bersikeras bahwa harta tsb miliknya secara hukum perdata? apakah anak angkatnya berhak (tdk disahkan negara)? Almarhum neninggalkan wasiat lisan namun istrinya tdk mau menjalankan, bagaimana hukumnya?


JAWAB :

Terima Kasih telah menghubungi saya ....

Pembagian waris memang sebaiknya harus diselesaikan melalui penetapan Pengadilan agar tidak menimbulkan permasalahan lebih lanjut dikemudian hari. Saya katakan "sebaiknya" karena pada prakteknya, kebanyakan masyarakat menyelesaikannya melalui prinsip kesepakatan dari para ahli waris.

Untuk pembagian waris melalui penetapan Pengadilan ...umumnya didahului dengan permohonan fatwa waris. Didalam fatwa waris disebutkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Untuk itu diperlukan keterangan-keterangan saksi yamg meneguhkan tentang kebenaran keterkaitan hubungan darah antara si pewaris dengan ahli waris. Setelah ada penetapan fatwa waris maka dilanjutkan dengan pembagian dari harta warisan tersebut.

Adapun mekanisme dan hitungan dari pembagian harta warisan tersebut adalah sebagai berikut :

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:


a. Menurut hubungan darah:

- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.


b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.


(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu,janda atau duda. (pasal 174 Kompilasi Hukum Islam)


Berdasarkan uraian yang disampaikan maka, menurut pasal tersebut jelas yang menjadi ahli waris adalah istri almarhum sedangkan anak angkat tentunya tidak berhak atas harta warisan tersebut.

Mengenai saudara kandung, jika ayah atau Ibu dari almarhum ternyata sudah tidak ada (meninggal dunia) maka saudara kandung berhak atas seperenam bagian dari harta warisan namun karena saudara kandungnya ternyata lebih dari 2 orang maka saudara kandung tersebut secara bersama - sama berhak atas 1/3 bagian. (pasal 181 kompilasi hukum Islam)

Pelaksanaan wasiat merupakan kewajiban dari para ahli waris. Permasalahan apakah wasiat tersebut mau dijalankan atau tidak, sebaiknya dilihat dulu alasannya mengingat wasiat tersebut hanya dalam bentuk lisan. Meskipun dapat dibenarkan wasiat secara lisan dalam praktiknya tetap harus didukung keterangan 2 orang saksi yang mengetahui secara jelas dan tegas tentang wasiat tersebut.

Komentar

Postingan Populer