loading...

Hak Karyawan Outsource


saya mau tanya tentang pemutusan kontrak kerja dengan karyawan outsourcing..apabila klien dari perusahaan outsourcing memutuskan kontraknya dengan perusahaan outsourcing yang berdampak kepada pemutusan kontrak dengan karyawan outsourcing..apakah perusahaan outsourcing berkewajiban membayar pesangon?..

Terima Kasih

iwil97

Jawab :

Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).

Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.


Dilihat dari pengertian di atas maka jelas karyawan outsource hanya memiliki hubungan hukum dengan perusahaan penyelenggara outsource. Pasal 64 Undang-undang Ketenagakerjaan memperkenankan suatu Perusahaan untuk menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan pekerja/buruh oleh perusahaan lain, sepanjang pekerja/buruh tidak dirugikan akibat dari setiap sistim penyerahan kerja kepada pihak luar yang dilakukan oleh perusahaan utama. Artinya berdasarkan pengertian pasal 64 tersebut, karyawan pada perusahaan outsoruce tetap memiliki hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer