loading...

Harta Bersama & Hak Istri Dalam Perjanjian


Pak Wahyu Yth,

Saat ini saya sedang bermasalah dengan istri oleh karena saya pernah membeli sebuah asset tanah non-sertifikat dan saya atas namakan seorang wanita kenalan baik saya. Oleh pihak ke tiga, saya dilaporkan berselingkuh dengan kawan wanita saya sehingga terjadi prahara keluarga. Oleh karena itu, maka istri kemudian bersikap dengan menolak menanda tangani surat perpanjangan kredit bank, sewa menyewa, penjualan dlsb kecuali dia diberikan bagiannya atas harta gono gini tersebut dan menuntut diceraikan serta hak asuh putri kami ( 14th ) diserahkan padanya.

Pertanyaan saya:

1. Apakah tindakan demikian dibenarkan secara hukum dan langkah apa yang dapat saya tempuh agar istri tidak sewena-wena menggunakan hak persetujuan tsb ?
2. Saat ini saya sudah mengajukan proses cerai di PN. Apakah asset2 tsb dapat kemudian dijual tanpa persetujuan lanjut dari pihak istri setelah adanya putusan cerai dari Pengadilan Negeri ?
3. Atas hutang2 yang pada saat terjadinya tidak diketahui / disetujui oleh pihak istri dan dibawah tangan, dapatkah hutang2 tsb diakui dan dilunasi dari hasil penjualan asset2 tersebut ?4. Terhadap rumah yang kami tinggali saat ini dan yang telah saya peroleh sebelum berlangsungnya pernikahan, apakah termasuk dalam harta gono gini mengingat sang istri mengajukan dalil bahwa dia ikut mengeluarkan biaya untuk perbaikan / renovasi rumah / taman tsb ?

Demikian, atas advice yang diberikan, kami ucapkan banyak Terima Kasih.

Hormat kami,

Surabaya


JAWAB :


1) Pasal186 KUHPerdata menyatakan "Selama perkawinan, si istri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta-benda kepada hakim, tetapi hanya dalam hal-hal berikut:

a. bila suami, dengan kelakuan buruk yang nyata, memboroskan barang-barang dari gabungan harta-bersama, dan membiarkan rumah-tangga terancam bahaya kehancuran;
b. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta-benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama, adalah batal."

Berdasarkan pengertian pasal di atas maka jelas apa yang dilakukan oleh si Istri yang tidak mau menandatangani perjanjian dan meminta bagiannya atas harta gono-gini dapat dibenarkan oleh hukum

2) Sebelum dijual, hakim seharusnya menetapkan terlebih dahulu pembagian harta gono -gini yang ada. Jika pemisahan harta bersama (gono-gini) telah dilakukan, tentunya berdasarkan putusan hakim tersebut, Anda dapat menjual tanpa persetujuan lanjut dari mantan istri.

3) Bisa saja, tentunya dalam skema hak dan kewajiban atas harta bersama diwajibkan sebelum menikmati pembagian harta bersama tersebut terlebih dahulu harus menghitung kewajiban dan menyelesaikannya

4) Sepanjang anda dpat membuktikan bahwa benar rumah yang anda tempati diperoleh sebelum pernikahan maka tentunya hakim tidak akan mudah mengabulkan begitu saja dalil istri tersebut. Jadi, singkatnya anda harus membuktikan melalui surat-surat atau pengakuan beberapa saksi tentang perolehan rumah tersebut. Mengenai dalil istri bahwa ia ikut dalam biaya perbaikan, itu bukan suatu alasan yang dapat dibenarkan secara hukum

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer