loading...

JUAL BELI ANTARA SUAMI - ISTRI


selamat siang,

sehubungan dengan ini saya ingin menanyakan apakah bisa jual beli tanah antara suami ke isteri , dalam keluarga yang belum ada perceraiaan,

demikian dan terima kasih

salam



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 119 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta-bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri".

Berdasarkan pengertian pasal 119 KUHPerdata di atas maka jelas, tidak diperkenankan terjadi transaksi jual beli antara suami - istri yang masih terikat dalam suatu tali perkawinan. Jika transaksi jual beli tersebut tetap dilakukan maka jelas transaksi tersebut batal demi hukum

Komentar

Postingan Populer