JUAL BELI ANTARA SUAMI - ISTRI
selamat siang,
sehubungan dengan ini saya ingin menanyakan apakah bisa jual beli tanah antara suami ke isteri , dalam keluarga yang belum ada perceraiaan,
demikian dan terima kasih
salam
sehubungan dengan ini saya ingin menanyakan apakah bisa jual beli tanah antara suami ke isteri , dalam keluarga yang belum ada perceraiaan,
demikian dan terima kasih
salam
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 119 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : "Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta-bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri".
Berdasarkan pengertian pasal 119 KUHPerdata di atas maka jelas, tidak diperkenankan terjadi transaksi jual beli antara suami - istri yang masih terikat dalam suatu tali perkawinan. Jika transaksi jual beli tersebut tetap dilakukan maka jelas transaksi tersebut batal demi hukum
Komentar
Posting Komentar
Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan