loading...

Perjanjian Pemborongan Bangunan


Yth, Bapak Wahyu,

Saya ingin bertanyak, saya mempunyai kontrak perjanjian dengan pemborong rumah saya yang sementara saya bangun, perjanjian ini saya buat antara saya dengan pemborong ini, didalam kontrak ini semua jelas mengenai jumlah biaya yang digunakan sampai rumah ini selesai dan juga jangka waktu pekerjaannya. Tapi dalam pernjalanannya jumlah uang yang disepakati dalam kontrak sudah habis dan jangka waktu pekerjaan juga sudah lewat tapi pembangunan rumah saya belum selesai.

Saya tidak cukup uang lagi untuk melanjutkan pekerjaan rumah saya.

Pertanyaan :

Apakah saya bisa melaporkan pemborong tersebut kepada yang berwajib atau kepada siapa saya harus melapor agar pemborong bisa bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan perjanjian saya dimana rumah saya harus diselesaikan.

terima kasih bayak pak atas penjelasannya


Hormat saya,


Amrin


JAWAB


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 1604 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.

Dalam masalah anda, saya belum melihat perjanjian pemborongan seperti apa antara anda Namun demikian, apapun dalihnya, dalam perjanjian pemborong berlaku pasal 1610 KUHPerdata yang menyataka "Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ía tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termaksud dalam rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya".

Mengenai rencana anda untuk melaporkannya ke polisi, bisa saja sepanjang anda dapat membuktikan memang si pemborong telah melakukan penggelapan atau penipuan atau adanya unsur2 pidana yang lainnya. Umumnya dalam perjanjian hanya bisa dituntut berdasarkan perdata yang artinya harus langsung diajukan ke pengadilan

Komentar

Postingan Populer