loading...

Dipermainkan Bank ....


Yth. Bpk. Wahyu,

Saya tertarik dengan konsultasi hukum gratis Bapak. kebetulan saya mengalami masalah yang mungkin ada hubungannya dengan perlindungan konsumen.

ceeritanya begini pak....kurang lebih tahun 2004, saya mendapatkan persetujuan personal loan dari abn amro sebesar kurang lebih lima jutaan. pembayaran saya termasuk lancar, tidak pernah sekalipun kena denda keterlambatan. singkatnya, pada awal tahun 2007 masa pembayaran saya sudah tinggal dua bulan lagi dengan tagihan kurang lebih empat ratus enam puluh ribuan. tapi kemudian pada tagihan melalui sms, tagihan saya menjadi 11 jutaan. kemudian saya cek ke kantor abn amro, dan hari itu juga saya dapat menemukan masalahnya. ternyata ada orang yang namanya persis sama dengan saya mengajukan dan bekerja di tempat saya sebelumnya. Kemudian ternyata entah kesalahan siapa, data saya terpakai olehnya, sehingga ada TOP UP atas personal loan saya tsb.

Saat itu juga saya minta diselesaikan, tapi beberapa bulan berlalu dan tagihan selalu datang ke saya, hingga akhirnya saya memutuskan untuk memuat keluhan saya melalui surat pembaca di kompas pada bulan september 2007. setelah dimuatnya surat tersebut, ada seseorang yang mengaku dari abn amro menyatakan bahwa masalah saya telah diselesaikan. saya mnta pernyataan tertulis ke saya buat jaga-jaga kalau di kemudian hari saya ditagih lagi. tapi surat yang saya maksud tidak ernah dikirim oleh abn amro. karena kemudian saya tidak pernah mendapatkan sms lagi mengenai tagihan personal loan saya, saya tidak terlalu memikirkan surat tersebut, karena saya pikir masalahnya sudah benar-benar selesai.tapi saya salah, pada tgl 14 agustus saya ditagih lagi oleh kolektor abn amro utk personal loan sebesar 11 juta. keluarga saya dimaki-maki oleh kolektor tersebut sebelum akhirnya menelpon saya.2008. saya jelas merasa dirugikan.

Pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ABN AMRO?

2. Apakah saya berhak dan punya peluang untuk mengajukan gugatan secara hukum?

3. Apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan masalah ini bila tidak melalui proses hukum?


terima kasih atas perhatian Bapak. jawaban Bapak sangat saya nantikan


salam,
-- Y H


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan saya dapat memastikan memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ABN AMRo yakni, tidak melakukan cross chek terlebih dahulu terhadap data mengenai tagihan anda sehingga data ada mengalami overlap dengan data nasabah yang lainnya, Kedua, ternyata apa yang dijelaskan oleh pihak ABN AMro mengenai penyelesaian masalah yang telah dilakukannya berbeda jauh dengan kenyataannya karena anda tetap ditagih. Ketiga, pihak debt collector yang menagih dengan memaki-maki ... Dalam masalah ini, anda dapat melakukan upaya hukum terhadap ABN amro secara pidana dan perdata

Bila anda tidak melakukan proses hukum, anda bisa mengajukan permasalahan ABN AMRO tersebut kepada Lembaga Mediasi Perbankan yang merupakan Lembaga Independen yang berfungsi untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan. Prosedur Pengajuan Penyelesaian Sengketa :
1. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis.
2. Pengajuan mediasi perbankan yang disertai dengan dokumen pendukung dikirimkan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro Lt.19, JL. M.H Thamrin No.2 Jakarta 10110.

Komentar

Postingan Populer