loading...

Amdal untuk pabrik di Kawasan Industri


Selamat Pagi,

Yth. Bpk. Wahyu,

Pak saya ingin bertanya mengenai Amdal, untuk perusahaan yang berlokasi atau mendirikan pabrik di dalam Kawasan Industri (yaitu di Kawasan Industri Jababeka II), kami tidak perlu lagi mengurus Sertifikat Amdal bukan ? Lalu bagaimana apabila dalam proses tender yang kami ikuti kami diminta dokumen Amdal tsb?


Terima kasih sebelumnya.

Hormat Kami,



JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan 4 jenis studi AMDAL, yaitu :

1. AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian.

2. AMDAL Terpadu / Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai contoh adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan.

3. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing -masing kegiatan di dalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan.

4. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah. Contoh AMDAL Regional adalah pembangunan kota -kota baru.


Karena sudah ada dasar hukumnya seperti saya uraikan diatas, sesungguhnya tidak diperlukan lagi permintaan dokumen amdal. Yang jadi masalah, apakah benar Kawasan Jababeka II telah memiliki izin amdal, jika sudah punya sebagai tenant anda dapat meminta dokumen amdal kawasan pada si pengelola.

Komentar

Postingan Populer