loading...

hutang piutang


selamat malam...

saya ingin bertanya mengenai masalah saya...

masalah nya seperti ini:

bulan november 2007 saya melakukan kerjasama dengan seorang teman untuk melakukan bisnis ternak anjing, yang dilakukan di rumah teman saya.
setiap minggu 1x saya datang melakukan survey, akan tetapi selang 3-4 bulan tidak ada pemasukan, yang ada pengeluaran terus menerus, setiap penjualan yang ada, di bilangnya selalu orang hutang, belum bayar, dsb. setelah di ricek, pemasukan di ambil oleh teman saya, dan di gunakan untuk membayar hutang taruhan dia sebesar 40jt.

saya mulai bingung bagaimana dia bisa membayar hutang saya, kalo dia tidak berkerja, jadi sya beri dia kesempatan untuk berkerjasama lagi. akan tetapi sekarang saya yang mengeluarkan modal secara keseluruhan, dan dia hanya mengeluarkan tempat saja. tapi ketika saya ingin menggunakan jasa notaris untuk melakukan kerja sama inim akan tetapi orang tua dari teman saya blang kalau dia akan menjaminkan anaknya, jadi tidak usah menggunakan notaris. karena saya percaya kepada orang tuanya, jadi saya mengiyakan permintaan orangtuanya. setelah jalan 3 bulanan, mulai membuahkan hasil dan anjing siap untuk di jual. pada hari sabtu 16 agustus 2008 teman saya bilang kalu ada yang mau membeli anjing saya total 18,5jt. dan saya menyetujuinya. lalu saya datang ke tempat teman saya. ternyata anjingnya sudah tidak ada, dan pembayaran akan ditransfer sore harinya, setelah di tunggu tidak ada transferan masuk. saya mulai curiga, besoknya saya datang lagi ke tempat teman saya, ternyata teman saya tidak pulang kerumah, dan yang lebih gilanya lagi, anjing lainnya yang belum siap di jual, pun di bawa olehnya, dan di perkirakan harganya 15jt. setelah ditunggu 1-2hari orangnya ternyata tinggal di tempat temannya, dan orangtuanya pun membawanya pulang. dan terjadi ribut antara orang tua dan anak. si orang tua menyuruh teman saya untuk menyelesaikan masalahnya dengan saya. dan teman saya di usir dari rumahnya. sekarang orang tuanya jatuh sakit. tiba2 teman saya sms kepada saya dia bilang minta maaf, karena uang anjingnya di pakai oleh dia untuk membayar hutang dia kepada temannya yang lain.

pertanyaan:

1. apakah saya bisa meminta untuk orangtuanya mengganti hutang sang anak kepada saya?
2. apakah saya bisa melaporkan teman saya ke polisi, dimana di sini ada unsur pidananya, karena kasus penipuan, sanksi apa yang biasanya di berikan, hukuman penjara/penggantian uang?
3. apakah tempat penadah bisa terkena sanksi, sebab saya pernah menghubungi tempat penadahnya, tetapi dia tidak mau memberikan keterangan?
4. mana yang sebaiknya di lakukan, lapor ke polisi, karena penipuan / membuat surat hutang piutang di notaris?

terima kasih atas jawabannya....
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
1. Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali". Jadi berdasarkan pengertian pasal tersebut, bisa saja anda meminta orangtuanya mengganti hutang sang anaknya tersebut kepada anda. Terlebih lagi dalam masalah ini kedua orangtuanya telah menjaminkan dirinya atas hutang anaknya tersebut.

Pasal 1382 KUHPerdata menyatakan "Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri".
2. Menurut saya, dalam perkara anda tersebut tidak ada unsur penipuan. Yang ada adalah unsur penggelapannya. Mengenai sanksi tentunya adalah penjara karena perbuatan yang dilakukan adalah kejahatan. Pidana Indonesia tidak mengenal ganti rugi dari pelaku kejahatan kepada korban, jika anda menghendaki penggantian uang maka anda harus berupaya secara perdata dengan mengajukan gugatan kepadanya.
3. Penadah tentu saja bisa dijerat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadah Barang Curian.
4. Kedua-duanya dapat dijalankan, karena pada prinsipnya pidana tidak dapat menghapuskan perdata dan begitu pula sebaliknya. Mengenai mana yang lebih baik tergantung pada pilihan anda sendiri

Komentar

Postingan Populer