loading...

Penangkapan


Selamat Malam Pak

Sebelumnya saya perkenalkan diri, nama saya MM. domisili di Batam. saya bekerja di sebuah perusahaan swasta yang ada di Batam. saat ini adik saya sedang di hadapi masalah pidana, kronologi ceritanya begini Pak,

Baru-baru ini ( saya lupa tanggal berapa) masih dalam bulan agustus 2008. adik (nama DI, laki-laki usia 20thn) saya yang berdomisili di Tembilahan membeli sebuah Motor (tanpa surat), adik saya orang yang buta hukum, dia tidak tau apa akibatnya kalau membeli kendaraan tanpa surat-surat yang lengkap. Satu minggu berselang adik saya di panggil oleh polisi setempat dan langsung di tangkap (datang kerumah tanpa surat penangkapan dan lain-lain).

Waktu kakak saya menanyakan perihal penangkapan tersebut, polisi mengatakan cuma sebentar ada beberapa pertanyaan yang akan di ajukan kepada adik saya dan di bawa kekantor polisi setempat, tanpa sadar apa yang terjadi tiba-tiba kk saya mendapat kabar bahwa adik saya sudah di pindahkan di Pulau Kijang (masih daerah riau), di hari yang sama.

Yang ingin saya tanyakan,

1. apakah hukuman buat adik saya? karena sudah hampir 1 minggu ( sampai hari ini 10-8-2008) adik saya masih di sel tahanan Pulau KIjang

2. apakah kasus adik saya tidak bisa di proses di tembilahan saja, menurut keterangan dari kepolisian karena pemilik motor yang adik saya beli berdomisili di pulau kijang maka kasus tersebut di bawa ke sana.

3. Menurut keterangan adik saya, di daerah tembilahan ada banyak pemilik motor (kendaraan roda dua) yang tidak memiliki surat2x. dan adik saya berani membeli motor tersebut dengan alasan diatas.

4. apakah prosedur yang sudah di lakukan polisi waktu penangkapan itu sudah benar? kalau tidak benar, apa sangsi buat polisi tersebut.


mohon jawaban dari Bapak,


Terimakasih,
MM



JAWABAN :


Terimakasih telah menghubungi saya ....


1. Dari uraian kronologis, sepertinya adik anda dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP karena membeli barang yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan (penadah) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

2. Untuk proses penyidikan, pihak kepolisian harus memeriksanya di Tempat Kejadian Perkara, bukan lokasi pemilik barang atau domisili si pelaku.

3. Ya itu khan "alasan", sah-sah saja untuk dijadikan alibi namun secara hukum, apapun alasannya adik anda telah salah.

4. Pasal 18 KUHAP mensyaratkan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh polisi dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersakakan serta tempat ia diperiksa dengan tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan. Jika Polisi tidak memberikan surat penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga maka penangkapan tersebut tidaklah sah dan dapat dipraperadilankan.

Pengajuan dan Tata Cara Pemeriksaan Praperadilan:

a. Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;

Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat di mana terjadi upaya paksa. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat penyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan atau penuntutan berkedudukan.

b. Permohonan didaftar dalam 'Perkara Praperadilan'

c. Ketua Pengadilan Negeri segera menunjuk 1( satu) orang hakim dan panitera;

d. Pemeriksaan dilakukan oleh 1 (satu) orang hakim.

Mengenai tata cara pemeriksaan sidang Praperadilan dapat dirinci sebagai berikut:

a. Penetapan hari sidang, 3 (tiga) hari sesudah didaftar.

Penetapan hari sidang dihitung 3 (tiga) hari dari tanggal penerimaan atau 3 (tiga) hari dari tanggal registrasi di kepaniteraan.

b. Pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan panggilan.

Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP menyatakan bahwa pemeriksaan Praperadilan dilakukan dengan "acara cepat" dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus menjatuhkan putusan. Maka dari itu, ada baiknya apabila pada saat penetapan hari sidang sekaligus disampaikan panggilan pada yang bersangkutan.

c. Putusan dijatuhkan paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penetapan hari sidang, atau dari tanggal pencatatan (registrasi perkara).

Hak untuk mengajukan gugatan Pra-Peradilan dapat gugur apabila :

a. Apabila perkaranya telah diperiksa oleh Pengadilan Negeri

b. Pada saat perkaranya diperiksa Pengadilan Negeri, pemeriksaan Pra-peradilan belum selesai.

Komentar

Postingan Populer