loading...

Harta gono gini


Saya ingin menanyakan beberapa masalah hukum tentang harta Gono gini (harta bersama).

Orang tua saya bercerai sudah dari tahun 1997 dan putusan terakhir pada pengadilan tinggi agama Jakarta yaitu pada tahun 1999, tapi masalah harta bersama sampai dengan saat ini belum juga selesai, karena masing-masing keras dengan pendiriannya.

Bapak saya memiliki beberapa tanah dan rumah yang berada di kuningan, cirebon(jawa barat), serang dan Jakarta (yang kami huni sekarang), tapi pada keputusan pengadilan hanya tanah dan rumah di Jakarta yang ada dalam putusan tsb, dikarenakan yang didaerah lupa disertakan pada saat proses sidang. Akhirnya satu persatu rumah dan tanah dijual dimulai dari tanah dikuningan dan rumah di cirebon namun tidak dibagi 2 dengan alasan karena tidak ada dlm putusan dan lagi rumah tsb pada saat beli tahun 1994 dibeli dgn dipinjami uang oleh adik bapak (menurut pengakuan bapak). Dan sekarang rumah dan tanah yang di jakarta ingin dijual juga namun ada beberapa permasalahan yang susah diselesaikan diantara kedua belah pihak (bapak dan ibu), karena keinginan bapak saya adalah apabila tanah dan rumah terjual sebelum dibagi 2 sesuai dgn putusan pengadilan haruslah terlebih dahulu membayar hutang bapak, sehingga ibu tidak rela, karena hutang tsb tanpa sepengetahuan ibu. Akhirnya bapak ingin menyekat rumah menjadi 2 bagian, dan ibu tidak setuju satu rumah lagi karena bapak sudah lama meninggalkan kami bersama orang ketiga.

Kemarin bapak berkeinginan menjual tanah yang sebagian yang hasil hanya untuk bapak dan sisa tanahnya diberikan ke pada ibu namun harus dibalik nama atas nama anak-anak serta sertifikat tersebut tidak boleh dipegang oleh ibu.

Saya bingung karena dua-duanya adalah orang tua saya.

Yang saya mau tanyakan adalah :

bagaimana proses harta gono gini yang seharunya terjadi karena menurut ibu saya rumah dan tanah di Jakarta, cirebon, kuningan dan serang dibeli saat pada mereka menjadi suami istri, namun bapak mengelak bahwa tanah dan rumah hasil dari pinjam uang dari adik bapak dan pada rumah di serang adalah milik adik bapak yang sertifikatnya atas nama bapak.??

bagaimana dengan hal, apabila telah terjual sebelum dibagi dua harus membayarkan utang bapak saya(hutang kepada adik dan teman dekatnya menurut pengakuannya) terlebih dahulu sisanya baru dibagi dua?ibu saya tidak setuju apabila rumah yang kami tinggali harus disekat menjadi 2, apakah ibu bisa menolaknya walaupun bapak masih ada hak, karena bapak sudah lama meninggalkan rumah sejak dari tahun 1995 pindah ke cirebon dan depok (setelah rmh di cirebon terjual, dan bagaimana supaya rumah tidak disekat?

Bagaimana mengenai proses lelang karena bapak selalu bilang klo tidak ada jalan tengahnya lebih baik lelalng namun tetap harus membayar hutang dulu sebelum dibagi 2?

bisakah rumah dijual tanpa persetujuan ibu, karena untuk sertifikat rumah dan tanah ada di bapak

MOHON BANTUANNYA DAN HARUS BAGAIMANA


Terima kasih




JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ....

Sebelum saya menjawab pertanyaan anda, ada baiknya saya menjelaskan dulu hukum seputar harta bersama. Menurut pasal 35 UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami da harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjng para pihak tidak menentukan lain. Dalam Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Untuk proses pembagian harta gono-gini, umumnya dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan namun demikian dapat juga dilakukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak (Pasal 36 UU Perkawinan). Sebelum dilakukan pembagian harta gono-gini, biasanya hakim terlebih dahulu meminta daftar tentang harta bersama tersebut. Dari daftar harta bersama tersebut, biasanya akan diverifikasi terlebih dahulu, mana yang benar-benar harta bersama, mana yang merupakan harta bawaan. Saya tertarik dengan bagian cerita anda yang menyatakan bahwa "tanah dan rumah merupakan hasil pinjaman uang adik Bapak", kalau benar pinjaman, maka jelas dan tegas tanah dan rumah tersebut merupakan bagian dari harta bersama yang memang harus dibagi 2. Sementara mengenai dalih bapak yang menyatakan, rumah diserang adalah milik adik bapak yang sertifikatnya atas nama bapak, secara hukum saya sangsi apakah Bapak anda tersebut dapat membuktikan dalihnya tersebut, Jadi, dalam hal ini saya sarankan anda tanyakan saja pembuktian tentang dalih-dalih tersebut. Dalam permasalahan yang dihadapi oleh anda, saya menyarankan rumah yang dijakarta tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan apa adanya. Jika Bapak anda menghendaki sebelum pembagian, terlebih dahulu hutang2 harus dibayarkan dan sisa tanah dibaliknamakan atas nama anak-anak, coba anda lihat kembali isi putusan Pengadilan tersebut, apakah mensyaratkan demikian atau tidak. Jika tidak mensyaratkan, sebaiknya keinginan Bapak anda tersebut diabaikan dan jika Bapak anda tetap bersikeras akan niatnya tersebut, sebaiknya anda tampil sebagai calon ahli waris yang berkehendak mempertahankan hak-hak anda sehingga dengan demikian jika Bapak anda benar-benar melakukan penjualan rumah tersebut tanpa meminta ijin terlebih dahulu dengan mantan Istri dan anak-anaknya, anda dapat mengajukan gugatan atau upaya hukum lain terhadap si Bapak.

Seperti saran saya di atas, jalankan pembagian harta gono-gini sesuai dengan keputusan pengadilan apa adanya karena keputusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan sudah menjadi kewajiban kedua belah pihak menjalankannya. Dilihat kedudukan hukumnya, Ibu anda jelas tidak bisa menolaknya, lain masalah, jika anda sebagai calon ahli waris menolak rencana bapak anda tersebut karena anda bisa bertindak untuk dan atas nama kepentingan calon ahli waris.

Mengenai rencana lelang, melakukan lelang sah-sah saja tetapi harus ada kesepakatan para pihak mengenai lelang tersebut. Tanpa adanya kesepakatan para pihak maka proses lelang tersebut dapat dibatalkan secara hukum.

Karena sudah ada putusan pengadilan tentang pembagian harta gono-gini tersebut dan Ibu anda memiliki hak atas rumah berdasarkan keputusan Pengadilan tersebut maka tanpa persetujuan Ibu, rumah dan tanah tidak dapat dijual oleh Bapak meskipun sertifikat ada ditangan Bapak. Jika bapak bersikeras menjualnya maka Bapak dapat dijerat pasal pidana tentang penggelapan (pasal 372 KUHPidana)

Komentar

Postingan Populer