loading...

Sertifikat Tanah dijaminkan ke Bank oleh Pencuri

Salam Kenal. 

Saya ingin bertanya tentang masalah yang sedang kami hadapi. Sekitar 1 bulan kemarin, keluarga kami dikejutkan dengan kedatangan seorang yang mengaku dari Bank memberitahukan bahwa keluarga kami telah menunggak angsuran 5x dan jika tidak segera dilunasi maka jaminan akan disita/dilelang. 

Karena kami tidak merasa punya pinjaman di Bank tersebut maka kamipun menolak membayar dan mengatakan pada orang Bank tadi mungkin ada kekeliruan. Tetapi jawaban orang Bank tadi membuat kami tambah terkejut, dijelaskan bahwa sertifikat atas nama kakek kami, telah menjadi jaminan kredit oleh NH. 

Kamipun mulai mencari informasi dan yang kami dapatkan memang benar sertifikat atas nama Kakek kami telah dijadikan jaminan kredit sebesar 70 juta oleh NH dengan cara memalsukan Kartu Keluarga dan KTP Kakek kami. 

Perlu diketahui bahwa: 

1. Tanpa kami sadari sertifikat tersebut telah dicuri NH 
2. Kakek kami sudah meninggal 15 tahun yang lalu waktu berumur sekitar 90tahun. 
3. Nenek sampai sekarang masih hidup dan berumur sekitar 80th. 
4. Kakek dan Nenek mempunyai anak kandung 8, salah satunya meninggal 10th yang lalu. 
5. NH tidak ada hubungan dengan keluarga kami. 
6. Tidak ada satu keluarga kami/ahli waris yang ikut tandatangan akta kredit. 

Yang ingin kami tanyakan : 

1. Apakah sah perjanjian akta tsb mengingat keadaan diatas? 
2. Bagaimana status jaminan tersebut, apakah bisa disita/dilelang? 
3. Apakah kami bisa menuntut pihak bank karena telah melakukan keteledoran? 
4. Apa yang harus kami lakukan? 

Terimaksih... 


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni : 

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
3. suatu hal tertentu; 
4. suatu sebab yang halal. 

Dalam Pasal 1335 KUHPerdata, ditegaskan bahwasanya suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. 

Selanjutnya ditegaskan pula dalam Pasal 1328 KUHPerdata bahwasanya, penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan

Berdasarkan parameter sah tidaknya suatu perjanjian yang diatur Pasal 1320 KUHPerdata dan uraian-uraian tentang sebab-sebab yang terlarang sebagaimana dimaksud uraian diatas, maka dapat dipastikan perjanjian kredit (hutang piutang antara bank dengan NH) tersebut TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

Kenapa ? 

Dalam pemberian barang yang dijaminkan dalam kredit (hutang - piutang) tersebut bukanlah barang milik si NH, melainkan barang milik orang lain. Hal ini jelas - jelas melanggar ketentuan-ketentuan tentang penjaminan barang dalam hutang piutang sebagaimana dimaksud dan diatur KUHPerdata dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah. 

Pasal 1796 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan, untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMILIK dan atau DIPERLUKAN SUATU PEMBERIAN KUASA DENGAN KATA-KATA YANG TEGAS

Selanjutnya, Pasal 619 KUHPerdata juga menegaskan bahwasanya kepada yang memperoleh barang TIDAK BOLEH DIBERIKAN akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa

Pasal 1168 KUHPerdata juga menegaskan, Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu. 

Hal yang sama ditegaskan pula dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah, dengan ketentuan yang menegaskan : 

(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. 

(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. 

Berdasarkan uraian pasal diatas dikaitkan dengan pertanyaan, asumsi saya jelas bahwasanya perjanjian kredit antara bank dengan NH dengan mengikatkan jaminan yang sesungguhnya bukan barang milik NH, adalah BATAL DEMI HUKUM

Terkait dengan jaminan, perlu diketahui bahwasanya Pemberian jaminan dalam perjanjian kredit (hutang piutang) adalah perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian utama (perjanjian kredit tersebut). Oleh karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata maka tentunya keseluruhan dari perjanjian tersebut batal demi hukum. Ini berarti, jaminan tersebut tidak bisa disita atau dilelang. 

Oleh karena perjanjian tersebut tidak sah dan jelas-jelas melawan hukum maka secara hukum tentunya Anda sebagai ahli waris sangat bisa dan sangat-sangat memungkinkan untuk menuntut pihak Bank atas keteledorannya tersebut. 

Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan, penipuan dan tipu muslihat tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan maka Anda harus melaporkan terlebih dahulu NH dan pihak Bank kepada pihak kepolisian guna dibuktikan unsur-unsur tindak pidana atas perbuatan mereka tersebut. Kelak setelah terdapat putusan pidana yang menyatakan kesalahan mereka, barulah Anda dapat menuntut agar pihak Bank membebaskan dari segala hak tanggungan dan mengembalikan barang yang dijadikan jaminan kredit atas nama NH kepada Anda sebagai Ahli waris.

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer