loading...

sahnya wasiat yang tidak memberikan bagian kepada anak - isteri

Kepada yth,
Bpk. Wahyu

Selamat siang pak, saya Va, mau bertanya tentang pembagian warisan.
  1. Kalau ayah ada membuat surat wasiat,bagaimana pembagian warisan tersebut? 
  2. Apakah wasiat tersebut akan sah bila saat diperiksa, tidak dilaporkan ke Kehakiman? Bila sah, apakah masih termasuk sah bila wasiat tersebut tidak memberikan pada istri (saat masih hidup) dan memberikan kepada pihak bukan keluarga? 
  3. Apakah bila dia sudah membuat surat wasiat, ahli waris (anak kandungnya) tidak mendapat warisan? 
  4. Bila ahli waris juga mendapat warisan, bagaimana pembagiannya utk ahli waris dan orang yang mendapat warisan dari surat wasiat? 
  5. Adakah ketentuan hukumnya? Bila ada, di undang-undang apa dan pasal berapa? 
Terima kasih atas waktu yang telah anda luangkan untuk membacanya, semoga bapak berkenan menjawabnya.

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya :

Secara singkat dan secara umumnya, pelaksanaan wasiat diawali dengan pembacaan akta wasiat oleh notaris pembuat akta wasiat atau pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh pemberi wasiat dihadapan para ahli waris atau mereka yang diangkat dan mendapat bagian wasiat. 

Sebelum pelaksanaan wasiat tsb, terlebih dahulu dirinci harta-harta peninggalan si pemberi wasiat dan menginventarisasikannya, lalu dilaksanakankanlah pembagiannya berdasarkan ketentuan atau ketetapan yang termuat dalam akta wasiat tsb. 

Secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 931 KUHPerdata, surat wasiat dapat dibuat dengan ditulis tangan sendiri (akta olografis), dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Kesemua bentuk akta tersebut, harus disimpan di notaris. Kenapa notaris ? karena pada dasarnya wasiat adalah pengalihan hak kepemilikan harta benda dari pewaris kepada ahli waris, berdasarkan ketentuan Pasal 617 KUHPerdata yang menegaskan, "semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan" maka wasiat harus dibuat dalam suatu akta. Jadi, ukuran sah tidaknya wasiat bukan berdasarkan dilaporkan ke Departemen Kehakiman atau tidak, melainkan diukur dari bentuk wasiat itu sendiri, apakah wasiat tersebut dibuat dalam akta notariat atau tidak. Jika tidak dibuat dalam akta notariat maka wasiat tersebut secara hukum batal. 

Oleh karena wasiat adalah pernyataan kehendak/ penetapan pewaris atas harta miliknya maka secara hukum sah-sah saja bila dalam wasiatnya tidak menetapkan bagian isteri atas harta peninggalannya atau menetapkan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga untuk menjadi ahli waris dan menikmati bagian dari harta peninggalan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 883 KUHPerdata yang menegaskan, "juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain".

Namun dalam dalam hal ini, tidak berarti isteri tidak mendapatkan haknya atas harta peninggalan. Isteri dapat meminta bagian harta bersama yang melekat atau yang tercampur dalam harta yang diwasiatkan. 

Meskipun wasiat adalah pernyataan kehendak sepihak pewaris, akta wasiat tetap harus memperhatikan "legitimatie portie" yakni bagian warisan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Adapun bagian legitimatie portie ini, berdasarkan ketentuan Pasal 914 KUHPerdata, adalah :

Bila pewaris hanya meninggalkan 1 (satu) orang anak sah maka legitieme portie adalah 1/2 dari harta peninglan. Bila ada 2 (dua) anak, setiap berhak mendapat 2/3. Jika 3 atau lebih dari 3 anak maka masing-masing anak berhak 3/4.

Pelaksanaan pembagian harta peningalan antar ahli waris dengan ahli waris yang berdasarkan wasiat dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menjumlahkan semua harta peninggalan kemudian ditambahkan dengan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa hidup pewaris yang kemudian dikurangi dengan utang-utang dari seluruh harta peninggalan itu. Dalam hal ini bagian mutlak (legitimatie portie) harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris kepada ahli waris dalam wasiat dilaksanakan. 

Secara umum, waris dan wasiat diatur dalam buku II KUHPerdata.

Komentar

Postingan Populer