loading...

Menjual warisan yang tidak ingin dijual

Saya mempunyai hak waris atas sebuah rumah dan tanah yang berlokasi di surabaya, yang saat ini ditempati oleh keluarga alm. om saya. dulu pernah ada kesepakatan untuk menjualnya. di tengah proses pengurusan, om saya meninggal, dan akhirnya proses terhenti. setiap kali ada salah satu ahli waris yang membahas kelanjutan proses pengurusan penjualan rumah dan tanah warisan tersebut, diabaikan saja oleh keluarga alm. om saya entah apa alasannya. bahkan keluarga alm. om saya melarang ahli waris yang lain untuk menginjak rumah dan tanah tersebut.

Sertifikat rumah dan tanah tersebut atas nama kakak perempuan no. 1 yang sampai meninggal tidak menikah. Pemilik rumah dan tanah tersebut mempunyai 3 orang adik yang semuanya sudah meninggal. Adik laki-laki yang no. 1, mempunyai 1 istri, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan (yang menempati rumah dan tanah tersebut). Adik perempuan yang no. 2 (yaitu mama saya) hanya mempunyai 1 anak perempuan. Adik laki-laki no. 3 (yang terakhir), mempunyai 1 istri, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
  
Pertanyaannya adalah:

1. dapatkah rumah dan tanah tersebut kami jual?
2. dan seperti apa prosesnya?
  
Terima kasih atas bantuan dan solusinya.

ii

JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Rumah dan tanah tersebut bisa dijual oleh para ahli waris. Adapun dalam proses penjualan dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni seperti :

a.       Penjualan Langsung yang dilakukan oleh salah satu ahli waris yang mendapat kuasa menjual dari para ahli waris atau penjualan objek waris yang dilakukan secara bersama-sama oleh para ahli waris.

b.  Penjualan dengan penetapan hakim. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1076 KUHPerdata yang menyatakan, "bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya. Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu".

Berdasarkan uraian yang disampaikan yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya objek harta waris tersebut dikuasai oleh ahli waris yang lain yang notabene seakan-akan ingin menguasai objek waris tersebut secara penuh, saran saya, sebaiknya dilakukan penjualan objek waris melalui penetapan pengadilan. Dengan adanya penetapan pengadilan, tentunya tidak ada alasan bagi ahli waris yang lain untuk tidak membagi atau menjual objek waris tersebut. 



Komentar

Postingan Populer