loading...

Dituntut oleh Penyusup dan Keluarganya

Salam kenal pak, saya Hi (47) tinggal di Balikpapan. saya ingin berkonsultasi pak. 

Beberapa waktu yg lalu ada seseorang yg masuk ke halaman rumah saya, padahal pagar rumah di gembok. ketika dia loncat masuk, dia menginjak paku. rumah tsb tidak ditinggali, karena hanya untuk simpan barang dagangan. 

Masalahnya sekarang, keluarganya menuntut biaya pengobatan kepada saya, apa yg sebaiknya harus saya lakukan pak ? mohon bantuan pak ? terima kasih



JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Pasal 167 KUHPidana menyatakan : 

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk. 

(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Berdasarkan ketentuan Pasal Pidana di atas, sesungguhnya perbuatan orang tersebut sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, orang tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Meskipun rumah tersebut tidak ditempati, namun karena Anda sebagai pemilik rumah/ bangunan atau perkarangan yang jelas-jelas terkunci, ini berarti secara hukum, Anda telah memberitahukan dilarang masuk bagi orang-orang yang tidak berkepentingan. Dan bila ternyata ada orang yang tidak berkepentingan yang masuk ke dalam pekarangan Anda, maka secara hukum sebagai pemilik rumah, Anda berhak mengadukan perbuatan orang tersebut kepada pihak berwajib setempat dan menuntut orang tersebut untuk dihukum.

Oleh karena perbuatan orang tersebut secara hukum merupakan perbuatan kejahatan tentunya tuntutan si pelaku dan keluarganya kepada Anda sangat tidak beralasan, baik secara logika maupun secara hukum.

Komentar

Postingan Populer