loading...

Hak Isteri atas Harta Warisan yang didapat suami

asalamualaikum  wr .wb.

dengan hormat, 

Begini pak wahyu .... saya telah membeli tanah dimana disini penjual adalah pihak suami tetapi.. pihak istri penjual telah menyetujui dan kemudian menghapus tanda tangan persetujuan di surat jual beli yg sebelumnya telah kami sepakati...dalam surat jual beli tersebut tanda tangan yang menyentuh materai adalah tanda tangan penjual /suami tetapi tanda tangan istri hanya menyatakan persetujuan dan tidak menyentuh pada materai... ternyata setelah menandatangani sang istri menghapusnya
        
Mengenai latar belakang tanah tersebut adalah tanah waris untuk penjual dari orang tua pihak suami [penjual ] berarti inikan tanah / harta gono bukan gono gini  ..dan uang penjualan tanah tersebut sesungguhnya untuk anak anak mereka  dan disini anak anak mereka telah menyetujui penjualan tanah tersebut walaupun tidak secara tertulis...
   
Yang saya tanyakan mengenai sikap istri penjual yang telah menyetujui dan kemudian menghapus tanda tangan yang menyatakan persetujuan jual beli tanah tesebut  apakah bisa memberatkan saya untuk memiliki tanah yang telah saya beli tersebut pak / bila ada gugatan dari pihak istri apakah saya bisa kalah di pengadilan???? 

Atas perhatian yang di berikan kami ucapkan terima kasih ...saya sangat mengharapkan jawaban bapak..
wasalamualaikum wr .wb.


JAWAB : 


Terima kasih telah menghubungi saya ..... 

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwasanya segala Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dalam Pasal 36-nya ditegaskan bahwasanya mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak sementara mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dikaitkan dengan permasalahan yang disampaikan, sekilas memang benar harta warisan merupakan harta bawaan yang notabenenya berada dibawah penguasaan pihak yang mendapatkan harta tersebut, namun demikian terlebih dahulu harus diperiksa, apakah harta warisan tersebut diperoleh sebelum atau saat berjalannya perkawinan. Jika harta warisan tersebut sudah ada sebelum perkawinan maka harta tersebut mutlak berada dibawah penguasaan suami sebagai harta bawaan. Akan tetapi jika harta warisan tersebut diperolehnya selama perkawinan (terlebih kemudian dalam perkawinan tersebut sebelumnya tidak ada perjanjian perkawinan/ perjanjian pemisahan harta), tentunya dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan (gono gini) karena harta tersebut didapat atau diperolehnya selama perkawinan. Karena merupakan bagian dari harta bersama, sudah tentu, pada akhirnya berlaku ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua belah pihak bilamana terdapat perbuatan hukum atas harta tersebut. 

Oleh karena si Isteri telah berubah pikiran atas penjualan tanah warisan tersebut, sudah pasti, jika si suami tetap bertahan untuk melangsungkan jual beli atas tanah dimaksud, maka si Isteri berhak mengajukan upaya tuntutan hukum atas penjualan tanah tersebut. Ini sudah pastinya akan sedikit banyaknya memberatkan Anda sebagai pembeli.

Komentar

  1. 1. Menghapus tanda tangan di atas kertas bermeterai sedikitnya sudah dianggap merupakan pelanggaran hukum, yaitu pemalsuan dan penipuan.

    2. Beberapa pihak menandatangani selembar kertas bermeterai, cukup salah satu pihak yang tanda tangannya mengenai meterai tersebut, sehingga menyatakan bahwa meterai tersebut sah sudah digunakan.

    3. Jika yang bersangkutan beragama Islam, maka bisa dimintakan fatwa waris kepada pengadilan agama. Waris hanya berlaku di saat harta suami sudah ditinggal mati suami. Semasa hidup suami harta tersebut bisa dijadikan hadiah.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer