loading...

Rumah warisan dikuasai tanpa hak oleh orang lain

Saya (26 Tahun) punya masalah mengenai rumah warisan dari almarhum ayah saya. Begini, Ayah saya mempunyai rumah di kota Semarang. Namun berhubung kita sekeluarga tinggal di Banjarmasin. Jadi Rumah tersebut dititipkan oleh ayah saya kepada keponakannya untuk ditempati. Dulu, ayah saya setiap tahun mengajak saya berlibur ke Semarang dan tinggal di Rumah tersebut, namun setelah ayah saya meninggal. Rumah tersebut tidak pernah lagi kami kunjungi.

Waktu berlalu hingga kami sekeluarga memutuskan untuk menjual rumah tersebut. Kami pun menunjuk Kakak dari Almarhum Bapak sebagai kuasa ahli waris untuk mejualkan rumah tersebut. Namun tidak kami sangka, keponakan Almarhum Bapak saya (Sebut saja inisialnya AMA) tidak bersedia menyerahkan rumah tersebut dengan alasan rumah tersebut sudah diwariskan oleh bapak saya kepada dia. AMA pun berusaha menghalang-halangi Paman saya untuk menjual rumah tersebut dengan mengatakan kesemua calon pembeli yang berkunjung jika rumah tidak dijual.

Saya yang geram dengan AMA pun tidak tinggal diam. Bersama ibu, saya pun ke Semarang. Atas saran dari teman saya, saya di minta untuk memeriksakan sertifikat tanah ke Kantor BPN Semarang terlebih dahulu. Setelah saya cek ternyata sertifikat Rumah masih atas nama Bapak saya.

Saya kemudian mendatangi AMA, untuk meminta dia mengosongkan Rumah bapak saya itu. Tapi dia tetap tidak mau keluar, padahal saya sudah beritikat baik memberikan kompensasi yang sepadan untuk dia sekeluarga tinggal di tempat yang baru. Tapi dia tetap menolak, dan baru mau keluar jika separuh dari hasil penjualan rumah itu diberikan kepadanya.

Saya disarankan oleh teman saya untuk mensomasi dia sebanyak 3 kali, sampai saat ini saya baru melayangkan somasi yang pertama.

Pertanyaan saya. Jika saya sudah melayangkan somasi pengosongan rumah hingga 3 kali, apakah saya berhak untuk meminta pihak berwajib untuk membantu saya mengosongkan rumah tersebut?

Apakah saya bisa melaksanakan hal tersebut sesuai Pasal 12 Ayat 5 Undang-Undang No. 4 tahun 1992, meski tanpa melalui proses persidangan, karena menurut hemat saya, saya sebagai ahli waris sudah kuat dimata hukum berhak atas rumah tersebut. saya berusaha menghindari persidangan, karena lokasi tinggal saya yang berada di Banjarmasin. Maka akan sangat memakan energi, dan juga biaya yang besar jika saya mengunakan proses persidangan untuk meminta dia keluar dari rumah itu.
Salam

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Oleh karena kepemilikan rumah tersebut masih tetap atas nama almarhum Ayah Anda, belum terdapat bukti pengalihan kepemilikan, maka secara hukum, rumah tersebut masih menjadi peninggalan almarhum yang artinya secara hukum pula, Anda sebagai ahli waris merupakan pemilik atas rumah tersebut.  Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 833 KUHPerdata yang menegaskan, Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. 

Bahwa kemudian, AMA selaku penghuni tidak mau meninggalkan/ mengosongkan rumah tersebut, tanpa adanya somasi pun Anda tetap bisa mengusirnya. Terlebih dengan menggunakan bantuan aparatur penegak hukum, tentu saja hal tersebut bisa langsung Anda lakukan. Dalam hal ini, Anda bisa membuat laporan kepolisian dengan dalih masuk kedalam rumah tanpa seijin pemilik sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 36 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. 

Atas ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana dimaksud diatas tetap harus Anda tempuh melalui jalur litigasi guna mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa adanya proses litigasi, hukum tidak dapat bertindak atau melindungi hak Anda terkecuali jika dalam proses non litigasi (penyelesaian diluar jalur hukum), AMA secara sukarela meninggalkan/ mengosongkan rumah tersebut.


Komentar

Postingan Populer