loading...

Pembatalan dan pengembalian uang panjar jual beli

Kami ada masalah yg mengganggu pak, kira nya bapak dapat memberikan saran (advice buat saya), ada pun kronologisnya dapat saya cerita kan via email ini ...

Orang tua kami berniat menjual tanah warisan dari suami, oleh karena ini kami sudah pasar kan, dan  kemudian ada seseorang yg boleh dikatakan berminat pada tanah tersebut. dan lalu orang tersebut men DP langsung via transfer bank, padahal waktu itu belum  ada ikatan perjanjian jual beli dengan pihak kami... dan 1 hari kemudian orang tersebut membatal kan, lalu minta di pulang kan uang nya,lalu atas kebijaksanaan ,saya memulangkan 1/2 dari Dp nya.

Terus terang saya pun keberatan untuk mengembalikan semua nya pak, karena sebelum nya saya juga sudah cukup keluar bnyk uang untuk panggil tukang ukur beberapa kali, juga selain itu, sudah membuat surat keterangan hak waris, surat bebas sengketa, pada lurah setempat dimana orang tua saya tinggal. dimana surat tersebut sudah disah kan oleh rt, rw, lurah dan camat.

Lalu di kedua kali nya orang yg dikata kan niat membeli ini,, menghubungi saya lagi,,, dan menyatakan niat akan tanah tersebut,,,( karena saya niat menjual lalu saya sambung lagi ) sampai akhirnya kita buat janji ketemu  untuk pembayaran tanah tersebut, semua surat2 sudah saya siap kan dan org tersebut jg sudah datang ....

saya pikir orang ini benar mau transaksi ... tapi nyatanya berdalih lagi katanya surat yg saya lengkapi berikut hak ahli waris, bebas sengketa, dikatakan palsu...( bgmn palsu ? sedang surat disahkan secara hukum,, dihadapan lurah camat setempat dan dapat dilegalisir ke absahannya 
saya kata kan begitu pak.

Sedang ini terjadi sudah diakhir tahun , dimana tahun yg akan datang otomatis harga njop tanah pun sudah berubah dah berganti,, & saya sudah kata kan lansung pada orang tersebut ....

sampai2 saya bilang ,klo tdk dibayar sekarang  di tahun berganti harga akan naik karena pajak njop jg sudah berubah,,baiknya dibayar aja setengah selebihnya kekurangannya menyusul..
tapi org tersebut  tdk mau &bilang lbaiknya urus surat2 aja dulu,,, mereka minta lagi surat tanda tangan dr kakak saya yg kebetulan ada di luar negri,,, ( tetapi masih warga negara indonesia ) dan kakak saya padahal sudah menanda tanganin surat  hak waris tersebut,,
tapi orang ini mau nya di kiirm lagi surat dan minta tanda tangan yg disah kan Komjen imigrasi yg ada dikedutaan belanda,,,

setelah tahunberganti bnyk penawaran yg dtg pada saya untuk tanah tersebut dengan harga yg lebih tinggi dr org tersebut,,

dan  saya pikir lebih baik saya deal dengan peminat baru yg jelas2 tidak cerewet, ( toh saya pikir saya tidak ada ikatan jual beli apa pun dengan orang ygs ebelumnya,,

dan saya bilang pada orang yg sebelumnya boleh aja klo dia mau tanah saya tersebut tapi saya mau diharga yg baru,, ( karena saya dpt penawaran yg lebih bagus di awal thn kan  di samping itu juga hrg pajak sudah naik dengan njop yg baru..)

tapi orang itu tidak mau,dengan harga yg baru tetap inign dengan harga yg lamadan malah minta di balik kan uang yg 1/2 nya itu.. 

orang tersebut bilang pada saya dia ada bukti transferan,, dan akan menuntut,,, saya juga ada bukti pengembalian uang nya itu via bank..

bagaimana menurut saran Bapak ??
Mohon Advice dari bapak, terima kasih sebelum nya,
 
Wassalam,


Jawab :


Terima kasih telah menghubungi saya ... 


Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan, Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Artinya, sejak adanya kesepakatan jual beli berikut kesepakatan mengenai harganya antara Anda sebagai penjual dengan pembeli, maka secara hukum, Anda telah terikat dengan pembeli untuk menjual tanah tersebut. Terlebih kemudian ada panjar yang diserahkan pembeli kepada Anda meskipun, mungkin sesungguhnya Anda tidak berkenan atas Panjar tersebut namun karena Anda menerima dan tidak mengembalikan panjar tersebut, tentunya secara hukum, Anda dianggap setuju dan terikat dengan pengikatan jual beli yang ada. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1464 KUHPerdata, yang  menegaskan. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. 



Bahwa kemudian pembeli membatalkan dan meminta pengembalian panjar yang telah diberikannya, sesungguhnya hal itu merupakan hak pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 1488 KUHPerdata yang menyatakan, dalam hal pembeli membatalkan pembelian, penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayarnya menurut persetujuan.



Bahwa kemudian Anda menganggap berhak untuk hanya mengembalikan 1/2 dari panjar yang diterima anda, sesungguhnya jika pembeli tidak sepakat dengan cara Anda tersebut, ia dapat menuntut Anda secara hukum, pidana maupun perdata

Komentar

Postingan Populer