loading...

Merebut kembali harta yang sebelumnya telah diserahkan Pewaris

Dengan hormat,

2 bulan yang lalu ayah saya meninggal dunia, meninggalkan 1 orang isteri dan 6 orang anak yaitu: 4 (laki), 2 (wanita). Semasa hidup ayah saya, pernah memberikan/membuat surat pernyataan bermaterai   ditambah tandatangan ayah saya diatas lima kertas segel yang intinya bahwa semua tanah berupa kebun dan sawah serta rumah menjadi hak milik ibu saya dengan saksi 2 orang yaitu, saya dan kakak kandung saya , dan ibu saya pun sudah merubah semua hak milik ayah saya menjadi hak milik atas nama ibu saya.

Yang menjadi permasalahan adalah ibu saya itu memiliki anak lagi (6 orang) dari perkawinan sebelum dengan ayah saya.  Dan ironinya ibu saya itu pingin menguasai sepenuhnya serta membagi harta dari ayah saya kepada  kepada seluruh anaknya yang berjumlah 12 orang.

Pertanyaan saya:

1.       Dari keterangan saya diatas apakah tindakan ibu saya itu dibenarkan dalam KUHP perdata dan KHI dengan catatan bahwa pada waktu pengalihan hak milik a/n ayah saya ke ibu saya murni bukan keinginan ayah saya pribadi,  tapi atas dorongan dan desakan dari saya sebagai anak bungsu dikarenakan hasutan  dari ibu saya.

2.       Bagaimana cara mengembalikan agar harta  ayah saya itu jatuh kembali kepada semua anak kandungnya?

3.       Bagaimana sistem pembagiannya?
 
Demikian pertanyaan dari kami.
Terima kasih banyak atas jawaban yang bapak berikan.


JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

1) Pasal 584 KUHPerdata menyatakan Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata diatas dan dirunut dari kronologis yang disampaikan, jika almarhum Ayah Anda semasa hidupnya telah memberikan tanah kebun, sawah dan rumah yang dimilikinya kepada isterinya. Maka hal itu telah cukup menegaskan bahwasanya hak kepemilikan atas sawah, tanah kebun dan rumah itu benar telah beralih kepemilikan dan menjadi milik Ibu Anda.


Oleh karena sebagai pemilik, maka tentunya Ibu Anda berhak sepenuhnya melakukan apa saja kehendak atas tanah kebun, sawah dan rumah itu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan, Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.


2) Karena penyerahan hak kepemilikan itu dilakukan oleh almarhum ayah Anda semasa hidupnya, tentunya sudah tidak ada cara lain untuk mengembalikannya. Namun demikian sebaiknya anda lihat kembali bentuk-bentuk dokumen hukum tentang pengalihan hak kepemilikan tersebut, apakah dibuat di bawah tangan atau melalui akta notariat. Jika hanya dibuat dengan dibawah tangan, sedikit banyaknya masih ada "celah", tapi jika dibuat melalui akta notariat, meskipun ada "celah", secara legal formal kedudukan Ibu Anda sebagai pemilik sangatlah kuat

3) Karena tanah kebun, sawah dan rumah tersebut telah menjadi milik si Ibu, maka tentunya itu bukan harta peninggalan Ayah Anda. Artinya, tidak ada sistem pembagian dalam hal itu.

Komentar

Postingan Populer