loading...

Menetapkan bagian ahli waris saat Pewaris masih hidup

Dear Pak Wahyu,

Saya perempuan bersuami dan beranak dua laki laki. Saya 3 bersaudara. Kakak saya laki laki sudah beranak istri dan adik saya laki laki juga beranak satu. Adik saya sudah meninggal beberapa tahun lalu dan sampai sekarang istrinya belum menikah lagi. Ibu saya juga sudah meninggal beberapa tahun lalu. Ayah saya menikah lagi dan tidak mempunyai anak dari istri yg kedua ini. 

Mumpung ayah masih ada kami ingin membagi harta warisan kami kepada semua ahli waris yg berhak.

Pertanyaan saya:
1. Dari keterangan saya diatas siapa saja yg berhak untuk mendapatkan warisan?
2. Bagaimana dengan pembagian dan berapa hak dari setiap ahli waris tersebut?
Trimakasih banyak atas jawaban yg bapak berikan.

Rgds,


Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwasanya pewarisan hanya terjadi karena kematian. Bagi orang muslim, selain ketentuan Pasal 830 KUHPerdata, mengikat pula ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Jadi, berdasarkan ketentuan hukumnya, jika benar Ayah Anda selaku pewaris masih hidup, maka secara hukum tidak dapat dilakukan pembagian harta warisan dan sebaliknya, para calon ahli waris juga tidak diperkenankan menetapkan bagian warisnya.

Komentar

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer