loading...

Masalah utang piutang kog jadi urusan polisi ?

Kepada Yth.

Bapak Wahyu Kuncoro, SH



Saya RM. Saat ini Ayah saya mempunyai masalah hutang piutang. Pada tahun 2005, Ayah saya mengajukan hutang ke bank. Belum selesai jatah angsurannya, Ayah saya sudah dipensiunkan dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengangsur hutang lagi. Pada saat itu, ada teman yg menawari menggantikan mengangsur hutang itu dengan balasan kelak Ayah saya apabila mendapat pekerjaan lagi akan bisa balik mengangsur ke dia. Tapi hingga saat ini Ayah saya tidak mendapat pekerjaan apapun dan mengalami kebangkrutan dikarenakan adik saya telah menjaminkan rumah sebagai jaminan kredit untuk pengajuan hutang usaha adik saya. Sampai pada akhirnya, adik sayapun juga mengalami kebangkrutan dan kami terpaksa menjual rumah kami tersebut guna melunasi hutang adik saya itu. 



Pada saat adik saya telah berhasil menjual rumah tersebut, teman Ayah saya ini datang dah menagih hutangnya dengan alasan karena Ayah saya berjanji untuk mengganti hutang tersebut apabila rumah kami laku terjual. Kepada temannya ini, Ayah saya bilang kalo ternyata seluruh uang hasil penjualan rumah sudah habis untuk membayar hutang adik saya dengan harapan teman ayah saya ni dapat mengerti keadaan kami ini. Tapi Teman ayah ini kemudian menuduh AYah saya dengan penipuan. Kemudian teman Ayah saya ini bercerita kepada seorang Kapolsek Tembalang, Ibu Resti Pasaribu. 

Atas inisiatif si Ibu Kapolsek ini, si Ibu melaporkan Ayah saya dengan pasal penipuan. Akhirnya pada tanggal 13 Januari, Ayah saya diciduk oleh kepolisan sektor Tembalang pada jam 11 malam dan disuruh penyidik untuk membuat BAP dengan sendirinya tanpa didampingi adik saya ataupun pengacara karena tidak diperbolehkan oleh mereka. Melalui BAP ini, Ayah saya dipaksa untuk menjawab pertanyaan2 yang sengaja dirancukan untuk menjebak Ayah saya agar dari status saksi menjadi tersangka. Kemudian, pihal polisi mengajukan nego apabila dalam 1 x 24 jam Ayah saya dapat melunasi hutang piutang itu, maka dia akan dibebaskan. Untuk sekedar tahu saja, Ayah saya ditahan di kantor Polsek Tembalang in diperlakukan tidak sopan. Dia sudah dimasukkan sel padahal belum ada surat penahanan. SI Ibu Kapolsek Resti Pasaribu ini bilang, Ayah saya dikenai pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah masalah Ayah saya ini bisa termasuk PIdana atau Perdata? Karena setahu saya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tgl 31-07-1970 No. 93 K/Kr/1969 yang secara jelas-jelas dan tegas menyatakan: SENGKETA HUTANG PIUTANG MERUPAKAN SENGKETA PERDATA.Toh, selama ini Ayah saya juga menerima teman dia secara baik-baik dirumah apabila bermaksud menagih dan tidak pernah menghindar.

2. Langkah-langkah apa saja yang harus Ayah saya lakukan karena saat ini keluarga saya benar-benar bangkrut dan belum bisa melunasi hutang tersebut? 

3. Apakah bisa seorang Kapolsek seperti Ibu Resti Pasaribu ini membuat laporan padahal tidak ada bukti Laporan tercatat dari Teman Ayah saya ini karena Teman Ayah saya ini merasa hanya bercerita saja tanpa ada niat untuk melaporkan Ayah saya ke polisi dan berniat menarik BAPnya tapi tidak diperbolehkan oleh si Ibu Kapolsek Tekbalang ini.

4. Apakah bisa BAP yang sudah ada ditarik kembali? Karena tindakan si Ibu Kapolsek ini berkesan menyuruh Ayah saya agar membayar pelunasan dari hutang beliau selama ini dalam waktu 1 x 24 jam baru dia akan dikeluarkan dari tahanan karena menurut teman saya yang seorang anggota kepolisian juga, itu sesungguhnya adalah tindakan indisipliner yang jika kelak BAP Ayah saya tetap dipaksakan diproses, Ayah saya dapat mengajukan Pra Peradilan atas tindakan si Ibu Kapolsek ini.

5.Apa yang harus Ayah saya lakukan untuk solusi masalah ini. Perlu digaris bawahi bahwa kemampuan Ayah saya untuk mencicil hutang ini telah ditolak oleh Teman Ayah saya ini dengan alasan cicilannya terlalu kecil dan memaksa Ayah saya mengembalikan setengah dari jumlah hutang Ayah saya?

6. Apakah setelah kasus ini selesai, saya dapat menuntut balik si Ibu Kapolsek ini dengan Pasal Pencemaran nama baik dan Perbuatan tidak menyenangkan atas nama Pelapor Ayah saya?



Demikian Surat Pembaca ini saya buat. Besar harapan saya agar mendapatkan jawaban atas solusi masalah Ayah saya ini sehingga AYah saya tidak perlu mendekam di penjara karena saat ini AYah saya mulai sakit-sakitan karena depresi diperlakukan tidak sopan oleh pihak berwenang sewaktu di penjara. Saya mengucapkan TERIMA KASIH sebesar-besarnya untuk Bapak Pengacara yang telah bersedia membantu saya dalam konsultasi gtrais ini.



Hormat saya,
RM


Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya : 

1) Penentuan suatu perkara hukum masuk dalam bidang pidana atau perdata, hanya proses pemeriksaan di Pengadilan yang dapat menentukannya. Dalam hal ini, perkara tersebut harus terlebih dahulu diperiksa (dilakukan penyelidikan dan penyidikan) oleh pihak berwenang. Dari uraian yang disampaikan, sekilas mungkin perkara yang dihadapi ayah Anda adalah masalah hutang piutang namun harus diketahui perbedaan antara pidana dan perdata itu sangat tipis, kesemua tergantung pada fakta-fakta hukum yang terungkap nanti di Pengadilan.

2) Dalam hukum, hutang adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Utang hanya dapat diselesaikan apabila : 


a. hapus karena pembayaran;
b. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. karena pembaruan utang;
d. karena perjumpaan utang atau kompensasi;
e. karena percampuran utang;
f.  karena pembebasan utang;



Karena utang adalah utang, maka tidak ada upadaya lain selain menyelesaikannya. Mungkin, yang bisa dilakukan adalah membicarakannya kepada kreditur (walaupun sangat tergantung pada sikap dan kebijakan si kreditur). 


3) Dalam hukum pidana, secara limitatif, penyidik hanya mempunyai kewenangan :  


a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.



Berdasarkan kewenangannya tersebut, Kapolsek selaku penyidik sangat tidak mungkin membuat laporan. Kalaupun benar kapolsek tersebut membuat laporan di kantor polsek yang ia pimpin, pasti ada misleading dan sikap indispliner dalam hal ini. Saran saya, anda periksa lagi berkas-berkas perkara Ayah Anda tersebut, terutama memeriksa surat laporan atas perkara tersebut. Jika benar si Kapolsek yang membuat laporan, saran saya, Anda harus segera melaporkan si Kapolsek pada divisi propam polri polres setempat.   


4) BAP yang bisa ditarik kembali hanyalah BAP yang terkait delik aduan. Penipuan tidak termasuk delik aduan tetapi masuk dalam delik kejahatan yang artinya tidak dapat ditarik segala proses hukum yang telah dimulai oleh penyidik. 


Saya sepakat dengan saran teman Anda, dan saran, Anda tidak perlu menunggu selesainya proses pemeriksaan Ayah Anda, langsung saja Anda membuat laporan tentang perilaku Kapolsek tersebut kepada divisi propam di tingkat polres setempat.


5) Lihat jawaban no. 2. 

6) Ya, itu hak Ayah Anda. Jika segala sesuatu yang dituduhkan tidak terbukti, Ayah Anda berhak membuat laporan balik kepada si Kapolsek. 

Komentar

Postingan Populer