loading...

AHLI WARIS PENJUAL TIDAK MAU TANDA TANGAN BALIK NAMA

assalamu\'alaikum,
salam hormat,

sebelumnya saya menyampaikan terima kasih atas waktu yg diberikan untuk membaca dan menjawab surat saya ini.


Begini pak, orang tua saya telah membeli rumah BTN dari pihak kedua skitar tahun 1997 lalu, namun tdk langsung dibalik nama. Pada tahun 2006 kami berniat membuat balik nama. Namun krn pihak pertama sebagamana tercantum dlm sertifikat telah meninggal maka urusan menjadi rumit. Ahli waris berjumlah 6 org menolak bertandatangan kecuali dgn imbalan uang yg bagi kami sangat besar (sama dgn nilai beli rmh tsb).
Pertanyaan sy:

1. Jika kami tdk mengurus balik nama bgmn kekuatan hukum kepemilikan rmh kami untuk saat ini dan seterusnya?kami khawatir mrk memalsukan dokumen2 untuk menuntut rmh kami.
2. apa risiko jika sampai berpuluh tahun ke dpn kami tdk balik nama?
3. apakah sy dpt minta penetapan kelurahan atas hak milik tersebut dgn mencantumkan bahwa ahli waris tdk mau menandatangani dokumen balik nama?

Terima kasih atas jawaban Bapak.


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ... 

Dalam hukum, sebagaimana diatur Pasal 572 KUHPerdata, dikatakan bahwasanya, "setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu". Artinya, jika benar orangtua Anda mengklaim rumah tersebut adalah miliknya, maka orangtua Anda harus membuktikan bukti-bukti kepemilikan atas rumah tersebut. 

Balik nama atas sertifikat adalah suatu peristiwa hukum yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan antara penjual dengan pembeli sekaligus mengesahkan bahwasanya pembeli adalah pemilik sah property tersebut. Dengan demikian proses balik nama merupakan proses yang harus dilewatkan oleh orangtua sebagai pembeli. Jika proses ini dibiarkan tertunda-tunda, tentunya akan selalu ada penyimpangan hukum yang dilakukan para ahli waris penjual, seperti mengklaim kembali property tersebut mengingat belum ada proses peralihan hak kepemilikan yang sempurna, menuntut harga pembelian yang baru atau seperti yang Anda bayangkan yakni adanya penggelepan dan penipuan atas sertifikat, dsb. 

Saran saya, jika ahli waris penjual tidak mau menandatangani berita acara balik nama, ajukan saja gugatan kepada ahli waris penjual dan minta kepada Pengadilan Negeri untuk menyatakan sah jual beli propery yang sudah dilakukan. Kelak dengan adanya putusan pengadilan tersebut, orangtua anda dapat melanjutkan proses balik nama di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tanpa harus melibatkan ahli waris penjual. 

Komentar

Postingan Populer