loading...

Kwintansi pembelian dipalsu ...

Assalamu Alaikum Wr Wb,

Selamat Malam Pak Wahyu, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas perhatian pak wahyu. Masalah bisnis konveksi ini sebenarnya digeluti oleh istri saya, yang awalnya join/sepakat untuk kerjasama dan semua diatur dengan sistem 50-50, dari awal produksi hingga proses akhir. Istri saya memberikan modal dengan total Rp.18.200.000,- dengan memberikannya sebanyak 3 tahap (untuk beli bahan & sewa toko) tanpa kwitansi namun ada kertas yang berupa hitung2an yang ditandatangani oleh si partner tersebut, Dan hal ini diketahui oleh orang tua istri saya, maupun orang tua partner bisnisnya. 

Tetapi dalam perkembangannya, karena istri saya masih pemula, sedangkan partnernya sudah pengalaman, maka dalam proses beli bahan sampai dengan tukang jahit ditangani oleh partner tersebut tanpa sepengetahuan istri saya. Dan pada proses itu harga di mark up, namun partner tersebut memberikan kwitansi palsu pembelian bahan. Padahal sudah disepakati bahwa semua proses harus dilakukan bersama-sama. Kecurangan ini bisa diketahui istri saya, dengan mendatangi toko bahan yg pernah mereka kunjungi berdua. Bahwa benar pada Tanggal yg tertera di kwitansi palsu tersebut, si partner membeli bahan dengan sampel yang sama yang dibawa istri saya saat itu, namun nama toko di kwitansi tersebut berbeda dan harga yang tidak sesuai. Kecurangan ini jg bisa diketahui pada proses jahit, yang harganya juga di mark up, karena pada waktu itu bahan langsung dikirim ke tukang jahit tanpa konfirm ke istri saya.

Kami sudah melaporkan hal ini ke Polsek setempat pada tgl 3 januari 2010, namun jawabannya kurang memuaskan, karena memang kami tidak membuat kesepakatan kerjasama sebelumnya (surat perjanjian). Sehingga sampai 2 kali kami datangi polsek, yg kami terima hanya saran polisi untuk berdamai. Dan itupun kami belum mendapatkan surat keterangan perkembangan tindak lanjut dari kepolisian.Ada beberapa hal yang saya ingin konsultasikan :

1. Apakah kasus ini termasuk ke dalam perdata atau pidana? mengingat tidak ada surat perjanjian, namun ada alat bukti berupa kwitansi palsu dan saksi yang keterangannya bisa digali

2. Berapa lama biasanya kasus ditangani Kepolisian hingga pada proses pemanggilan terlapor? karena sampai saat ini belum ada pemanggilan saksi maupun terlapor, mengingat barang yang diproses tersebut sudah menjadi baju dan kami selidiki sudah terjual 75%, tanpa ada konfirmasi apapun ke istri saya

3. Langkah hukum apa yang saya harus ambil? karena saya sudah melayangkan surat permohonan tindak lanjut laporan ke Kapolres pada tanggal 20 Januari 2010, dikarenakan tidak ada titik temu pada level Polsek.



JAWAB : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

1) Pasal 263 KUHPidana : 

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian..  

Bahwasanya kasus yang Isteri Anda alami termasuk tindak pidana pemalsuan surat karena memenuhi unsur-unsur Pasal 263 KUHPidana yakni : 

- Adanya kwitansi palsu yang dibuat secara tidak benar atau dirubah dengan sedemikian rupa oleh partner bisnis Isteri Anda, 
-  Kwintansi palsu tersebut digunakan oleh si partner sebagai suatu keterangan atas suatu kegiatan (dalam hal ini, sebagai bukti pembelian atau sebagai bukti pembayaran),
- Atas penggunaan kwitansi palsu tersebut isteri Anda mengalami kerugian. 

2) Di kepolisian, untuk menindak lanjuti suatu laporan/ aduan, Polisi tidak akan langsung melakukan penyidikan. Terlebih dahulu akan dilakukan penyelidikan dengan menggali informasi terlebih dahulu dari pelapor/ pengadu dan bukti atau saksi dari pihak pelapor. Jadi, yang perlu dipertanyakan terlebih dahulu adalah, apakah Anda atau isteri Anda sebagai pelapor telah menerima tanda terima laporan dan dimintakan keterangannya untuk dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laporan (BAP Laporan) ?

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur jangka waktu proses penyidikan/ penyelidikan suatu aduan/ laporan namun demikian, Anda sebagai pelapor dapat memantau kinerja penyelidikan atau penyidikan perkara dengan mendasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan kepolisian dengan skala waktu sebagai berikut : 

1. SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. 

2. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

3. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus : 

a. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30 
b. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. 
c. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90. 
d. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120. 
e. Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

3) Saran saya, Anda harus kembali membuat laporan atas kasus yang isteri Anda alami. Dalam kasus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 263 KUHPidana, ada tidaknya perjanjian kerjasama bukanlah bukti utama. Dalam hal ini, bukti kwintasi palsu sudah cukup menjadi bukti dan itu merupakan bukti utama. 

Dalam pembuatan laporan, Anda harus mendatangi bagian SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) dan harus diupayakan pula isteri Anda yang bertindak sebagai pelapor karena dalam hal ini, isteri Anda adalah sebagai pihak yang langsung dirugikan. 

Jika laporan diterima, upayakan untuk meminta tanda terima laporan. Jika laporan ditolak, isteri Anda sebagai pelapor dapat mengadukan sikap petugas SPK tersebut kepada bagian Propam (Propost Pengamanan).  

Komentar

Postingan Populer