loading...

TANAH ORANGTUA SAYA DI SEROBOT

Dengan hormat....,

Nama saya ar, tapi saat ini masih bekerja di Bogor 

Permasalahan: 

orang tua punya sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di kota malang jawa timur dengan sebuah bangunan rumah diatas tanah tersebut. Namun bangunan rumah tersebut tidak menempati seluruh area tanah yang ada. Luas tanah menurut sertifikat = 250 meter persegi. Dan luas bangunan di atas tanah tersebut adalah 200 meter persegi. Rumah tersebut saat ini disewa oleh orang lain dan dipakai untuk tempat tinggal.

Karena selama ini orang tua saya sibuk bekerja di bandung jawa barat...., kami hanya sebulan sekali melihat rumah tersebut di kota malang.

Rumah tersebut dibeli oleh ayah saya pada tahun 1988, karena sudah begitu lama...., beberapa batas-batas patok tanah yang ada sudah hilang. satu patok batas di sebelah selatan sudah hilang.

Nah kemudian 2 minggu lalu...., saya dan ibu saya mendapat telephone dari orang/pihak yang menyewa rumah orang tua saya tersebut. si penyewa tersebut memberitahukan bahwa tetangga di sebelah selatan merenovasi rumah-nya. Tapi setelah dilihat...., tetangga tersebut membuat bangunan rumah-nya melewati batas tanah milik kami di sebelah selatan dan masuk ke areal tanah milik orang tua saya selebar 1m sepanjang 4meter.

Kami punya sertifikat hak milik (SHM) dan ada gambar tanah milik kami beserta batas-batasnya dengan jelas dalam sertifikat tersebut.

Tapi yang jadi permasalahan patok batas fisik di atas tanah tersebut sudah hilang entah kemana (mungkin karena sudah lama sejak tahun 1988). Dan pada tahun 1995, orang tua saya sudah pernah mengajukan pemasangan kembali patok batas-batas tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional, dan sudah mengisi permohonan dan sudah membayar biaya permohonan..., tapi sampai saat ini pegawai dari kantor badan pertanahan nasional tidak pernah datang untuk memasang kembali patok batas-batas tanah milik orang tua saya tersebut.

Nah kemudian tetangga di sebelah selatan tanah kami tersebut membuat bangunan dengan melewati batas tanah kami di sebelah selatan selebar 1m dan sepanjang 3,5meter.

Setelah itu saya dan orang tua saya datang ke lokasi langsung dan menemui tetangga di sebelah selatan rumah kami tersebut. Dia mengatakan bahwa dia tidak tahu batas tanah milik orang tua saya tersebut, dan dia tidak memilik sertifikat atau surat tanah apapun yang bisa menjelaskan kepemilikan tanah yang dia kuasai.

Dia mengatakan, karena tidak ada sertifikat maupun surat-surat tanah apapun, maka dia menggunakan batas patokan tiang listrik yang ada di depan sebelah selatan tanah milik orang tua saya tersebut. Memang di depan tanah milik orang tua saya terdapat tiang listrik PLN dengan posisi agak ke selatan, tapi posisinya masuk 1m dari batas tanah milik kami yang ada di sebelah selatan.  Dan menurut saya..., tiang listrik bukan batas tanah.

Sebagai informasi tambahan tetangga tersebut sudah terlanjur membangun bangunan rumah 2lantai dengan menyerobot tanah milik orang tua saya selebar 1m dan sepanjang 4meter.

Melihat kasus yang dialami oleh orang tua saya ini...., saya mohon jawaban tanggapan, dan advise dari advokat/pengacara Bp.Wahyu Kuncoro.

Terima kasih....

Hormat saya,



Jawab : 


Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Permasalahan yang dihadapi orangtua Adalah adalah masalah penyerobotan tanah. Ada banyak cara yang dapat ditempuh orangtua Anda untuk menyelesaikannya, baik dengan cara litigasi maupun non litigasi. 

Untuk non litigasi, berdasarkan Perpres No.10 Tahun 2006 tentang BPN jo. Keputusan Kepala BPN No.34/2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, orangtua Anda dapat menempuhnya dengan mengadukan permasalahan penyerobotan tanah tersebut kepada Kantor BPN setempat, baik secara tertulis (melalui surat) atau secara lisan (langsung mendatangi Tata Usaha Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan atau Bagian Tata Usaha atau Subbagian Tata 
Usaha Kantor Pertanahan setempat). 

Kelak, atas pengaduan yang disampaikan, Kantor BPN setempat dapat melakukan mediasi dalam permasalah yang dihadapi orangtua (dan dalam kesempatan itu, orangtua Anda dapat juga menanyakan permasalahan pelayanan pemasangan patok tanah yang tak kunjung dilaksanakan BPN). 

Jika upaya non litigasi, ternyata BPN tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, orangtua Anda dapat pula melakukan upaya litigasi, pidana maupun perdata sebagai berikut : 

a. Pidana, membuat laporan polisi tentang perilaku tetangga tersebut dengan dalih penyerobatan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur : 

- Pasal 389 KUHPidana : 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

- Pasal 167 ayat (1) KUHPidana : 

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

b. Perdata, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tetangga yang telah menyerobot tanah tersebut dan menuntut si tergugat untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah orangtua Anda dan membayar ganti kerugian yang ditanggung orangtua Anda

Komentar

  1. Terima kasih... atas info Bpk. Wahyu
    ...karena saya mengalami hal yang sama dengan sudara di atas...

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer