loading...

Penipuan Bank Melalui Perjanjian Pemberian Kredit

Pak Wahyu yang terhormat,

saya punya seorang sahabat yang suatu hari meminta tanda tangan saya yang katanya untuk keperluan bisnis. setelah ia menjelaskan banyak hal untuk kepentingan bisnis dan agar dianggap profesional oleh klien2 baru, saya akhirnya menyetujui tanda tangan tersebut. awalnya saya membaca tapi karena begitu banyaknya file yg saya tanda tangai, saya mulai malas membaca & teman saya juga satu pihak lain membuat saya tergesa2.

suatu hari akhirnya saya mengetahui kalo teman saya menggunakan nama saya untuk meminjam hutang di bank BRI dan pihak lain yg dibawanya adalah temannya yg bekerja di bank BRI. saya merasa sangat tertipu, apalagi membayar cicilan itu sangat memberatkan saya karena saya hanya mahasiswa & saya sama sekali tidak menikmati uang pinjaman tersebut.

sebenarnya saya tidak ingin melunasi pembayaran tersebut, tetapi saya takut di blacklist oleh bank BI. apalagi saya heran karena transfer pembayaran itu saya berikan ke pihak yang bekerja di bank BRI itu, bukan ke Bank BRI langsung. saya jidak tahu bagaimana pinjaman itu bisa disetujui. dan saya juga tidak tahu bagaimana memeriksanya karena mereka selalu menyulitkan dan memojokkan saya. apalagi perekonomian saya masih kurang mencukupi.

yang ingin saya tanyakan :
1. apa saya akan di blacklist jika saya tidak membayar pinjaman tersebut?
2. bagaimana cara memeriksa apakah saya benar2 punya hutang di Bank BRI?
3. bagaimana kasus tersebut dipandang secara hukum?
4. bagaimana jalan terbaik yg harus saya lakukan?

terima kasih sekali atas bantuannya, semoga pak wahyu bersedia menjawab pertanyaan saya. sekali lagi, terima kasih...

salam


Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya ... 

1) Sesungguh istilah blacklist tidak dikenal dalam peraturan perbankan Indonesia. Yang ada adalah Laporan Debitur pada Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia. Berbeda dengan istilah "blacklist" yang terkesan memposisikan seorang nasabah sebagai debitur bermasalah, Laporan Debitur pada sistem informasi Debitur pada Bank Indonesia diatur dalam PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 7/ 8 /PBI/2005 TENTANG SISTEM INFORMASI DEBITUR, tidak memposisikan seseorang sebagai "nasabah/ debitur bermasalah". Laporan Debitur ini pada pokoknya hanya mencantumkan informasi mengenai identitas Debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, agunan, penjamin, dan atau kolektibilitas yang kesemuannya tentunya sangat berguna bagi bank dalam penerapan manajemen risiko, kelancaran proses Penyediaan Dana dan identifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan prinsip mengenal nasabah. 

Kembali pada topik pertanyaan, apakah jika Anda tidak membayar pinjaman/ kredit perbankan akan diblacklist ? jawabannya tidak. Yang ada, terlepas dari melunasi atau tidak kredit yang diberikan bank, sejak dinyatakan sebagai debitur maka identitas dan segala informasi yang terkait keuangan Anda sebagai debitur akan dilaporkan oleh Bank terkait ke dalam sistem informasi debitur. 

2) Pengecekan informasi Anda sebagai debitur dapat langsung diajukan kepada pihak Bank tersebut. Umumnya mereka akan membantu Anda, tentunya dengan prosedur yang telah mereka tetapkan.

3) Asumsi saya, terlepas terbukti benar tidaknya adanya unsur penipuan, karena Anda telah menyetujui permohonan kredit tersebut diatasnamakan Anda, tentunya Anda merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pelunasan kredit dimaksud.

4) Saran saya, sebaiknya Anda cek posisi kredit tersebut dengan mempertanyakan langsung kepada Bank BRI atau Anda juga dapat mengeceknya langsung ke Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Bagian Data Perbankan Bank Indonesia di Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta 10110

Komentar

Postingan Populer