loading...

Luas tanah berbeda dengan hasil pengukuran ulang

Salam pa Wahyu,


Perkenalkan nama saya Yyw. Kami ada pertanyaan, tepatnya "kebingungan" mengenai Jual Beli Tanah. Kasusnya adalah saat ini kami sedang proses jual beli tanah. diawal ada kesepakatan (tidak tertulis) kalau jumlah yang akan kami bayar adalah berdasarkan ukuran fisik.


Di Surat sertifikat Tanah, tertera ukuran tanah adalah 413 m2. Menurut penjual, mereka meminta pembayaran sebesar 411 m2. Dengan alasan bahwa yg 2 m2 (413 - 411) telah diikhlaskan untuk jalan bagi tanah dibelakang lokasi tanah yang akan dijual.

Setelah proses di Notaris, dan dilakukan pengukuran (ulang) oleh pihak Notaris dan BPN, didapat hasilnya adalah 396 m2 (selisih 17 m2 dr ukuran di sertifikat). 

Pertanyaan kami adalah:

1. Mengapa hasil ukur tanah yg dilakukan oleh BPN dan Notaris bisa beda dengan yang tertera di sertifikat.
2. Yang mana kah yang dimaksud ukuran fisik tanah, apakah 411 m2 (Sertifikat - 2 m2) atau hasil ukur (ulang) oleh notaris dan BPN (396 m2)
3. Ukuran manakah yang menjadi acuan/dasar bagi pihak pembeli/kami?apakah yang tertera di sertifikat atau hasil ukur (ulang) dari Notaris dan BPN.
4. Kami mendapat penjelasan tentang "type" sertifikat, yaitu sertifikat ajustifikasi (koreksi jika kami salah istilahnya).Maksudnya adalah luas tanah yang tertera disertifikat bukan diukur oleh BPN tapi oleh kontraktor yg ditunjuk oleh BPN untuk suatu wilayah dalam rangka pembuatan sertifikat tanah secara masal ( pemutihan? ). Mohon sedikit dijelaskan tentang hal tersebut. 



Beberapa informasi tambahan gambar denah tanah di sertifikat berbeda dengan di lapangan. di sertifikat setiap sisinya lurus, sehingga bentuknya persegi. sedang di lapangan (saat ukur oleh BPN) ada salah satu sisi yg melenceng. akibatnya bentuk tidak persis persegi. Menurut juru ukur tanah dari BPN ada satu patok batas tanah yang ternyata posisinya ada didalam rumah orang. Sekeliling fisik tanah tidak dipagar, hanya ada patok2 ditiap sudut. 



Sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Mohon kiranya penjelasannya



Hormat Kami,


Jawab : 

Terima kasih telah menghubungi saya .... 

1) Permasalahan yang Anda alami, secara umum merupakan masalah umum yang terjadi pada kasus-kasus pertanahan Indonesia. Perbedaan luas tanah yang tertera di sertifikat bisa berbeda dengan luas tanah hasil pengukuran ulang bisa disebabkan beberapa hal, seperti : 


a. Pada saat penerbitan sertifikat (lama) tidak dilakukan pengukuran secara fisik. 

Pada saat pengajuan penerbitan sertifikat, sebelumnya Anda tidak mengajukan pengukuran ulang tanah. Sudah menjadi kebiasaan umum di masyarakat, mempercayai apa yang tertera dalam sertifikat sebagai hal yang benar apa adanya, padahal belum tentu benar. Umumnya yang menjadi alasan adalah, biaya pengukuran ulang yang tinggi. 



b. Secara fisik, tanah mengalami perubahan baik karena faktor alam maupun peristiwa yang dilakukan oleh manusia. Contoh, erosi, patok tanah berpindah, tidak ada patok tanah yang jelas, dsb. Pada kebanyakan permasalahan, umumnya, patok tanah hanya berpatokan pada patok alam, seperti pohon, batas tanah tetangga.  

c. Perbedaan sistem kadaster tanah yang berbeda, yang sebelumnya hanya berdasarkan pencatatan dan pelaporan pembukuan hak tanah, saat ini ditambah dengan sistem pemetaan komputerisasi (era informasi kadaster). 

Penyebab-penyebab sebagaimana diuraikan diatas merupakan penyebab umum yang kerap ditemukan dalam masalah pertanahan. Tidak heran, pada akhirnya, luasan tanah yang tertera di sertifikat dapat berbeda dengan hasil pengukuran ulang. 


2) Dalam rangka pendaftaran tanah terdapat istilah "Data Fisik" yaitu data yang menerangkan mengenai letak, batas dan luas suatu bidang tanah dan sarusun/ satuan rumah susun, termasuk keterangan adanya bangunan / bagian bangunan yang ada diatasnya (penggunaan).


Data fisik diperoleh berdasarkan verivikasi yakni kegiatan pembuktian pengujian atau pemeriksaan, untuk memperlihatkan kebenaran dan keakuratan dari data fisik dimaksud. Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan no. 2, yang dimaksud ukuran fisik adalah hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN yakni seluas 396 m2.  


3) Oleh karena yang disepakati antara Anda dengan pembeli adalah ukuran fisik, maka jelas yang menjadi acuan/ dasar jual beli adalah hasil pengukuran ulang BPN.

4) Sedikit penjelasan dari saya, oleh karena permasalahan pendaftaran tanah yang tidak kunjung menyelesaikan konflik permasalahan tanah di masyarakat, Pemerintah menerbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Pemerintah Nomor  10 tahun 1961. Pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dilaksanakan melalui dua cara, pertama secara sistematik yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan atas semua bidang tanah (massal) yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau sebagiannya yang pelaksanaannya atas prakarsa Pemerintah (mengikuti sistem pendaftaran tanah secara desa demi desa), kedua secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah tertentu atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal. 


Terkait pendaftaran bidang tanah secara massal pemerintah secara aktif mengadakan berbagai bentuk kerja lembaga pertanahan seperti PRONA (Program Nasional) dan PRODA (Program Daerah) dengan kegiatan antara lain, Ajudikasi, konsolidasi tanah, redistribusi tanah obyek landreform dan kegiatan sertifikasi massal swadaya lainnya. Dalam perjalanannya, setiap kegiatan program dikerjasamakan dengan pihak swasta dimana pihak swasta inilah yang melakukan pengumpulan data-data fisik terkait tanah-tanah milik masyarakat yang belum disertifikasi, untuk diukur dan diajukan kepada BPN agar diterbitkan sertifikat tanah atas bidang tanah dimaksud. 


5) Sedikit penjelasan dari saya, oleh karena permasalahan pendaftaran tanah yang tidak kunjung menyelesaikan konflik permasalahan tanah di masyarakat, Pemerintah menerbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang merupakan penyempurnaan dari  Peraturan Pemerintah Nomor  10 tahun 1961. Pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dilaksanakan melalui dua cara, pertama secara sistematik yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan atas semua bidang tanah (massal) yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau sebagiannya yang pelaksanaannya atas prakarsa Pemerintah (mengikuti sistem pendaftaran tanah secara desa demi desa), kedua secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah tertentu atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual atau massal. 


Terkait pendaftaran bidang tanah secara massal pemerintah secara aktif mengadakan berbagai bentuk kerja lembaga pertanahan seperti PRONA (Program Nasional) dan PRODA (Program Daerah) dengan kegiatan antara lain, Ajudikasi, konsolidasi tanah, redistribusi tanah obyek landreform dan kegiatan sertifikasi massal swadaya lainnya. Dalam perjalanannya, setiap kegiatan program dikerjasamakan dengan pihak swasta dimana pihak swasta inilah yang melakukan pengumpulan data-data fisik terkait tanah-tanah milik masyarakat yang belum disertifikasi, untuk diukur dan diajukan kepada BPN agar diterbitkan sertifikat tanah atas bidang tanah dimaksud. 

Komentar

Postingan Populer